Pesawaran — Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022 dan dilaksanakan di Kecamatan Way Khilau serta Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, kini menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPD Provinsi Lampung menjadi pihak pertama yang melaporkan dugaan korupsi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proyek tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran dinilai tidak mampu memberikan kesimpulan dan tindak lanjut hukum secara tegas. Padahal fakta lapangan menunjukkan, proyek SPAM senilai miliaran rupiah itu telah dinyatakan PHO meskipun tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Ironisnya lagi, proyek ini dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran, sementara dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pengajuan berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), ditandatangani oleh Firman Rusli selaku kepala dinas saat itu. Peralihan pelaksanaan dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR tanpa regulasi yang jelas dinilai sebagai bentuk pelanggaran dan cacat prosedur. Hal ini tidak hanya bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, tetapi juga mencerminkan adanya dugaan praktik manipulasi anggaran dan pengaburan tanggung jawab kelembagaan. kamis. 17/07 Salah satu pendiri Kabupaten Pesawaran, Muallim Taher, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penegak hukum. “Jika Kejari Pesawaran tidak mampu, lebih baik serahkan ke KPK pusat untuk ditindaklanjuti secara menyeluruh dan objektif. Uang rakyat jangan dibiarkan hilang begitu saja,” ujarnya. BACA JUGA. Lapor Pak Kapolda Lampung, Kepala Desa Pekondoh Firlizani Mengakui Telah Menolong Nasrudin yang Tidak Memiliki Ijazah, dan Telah Memberikan Dokumen Berupa FC Ijazah Milik Adik Kandungnya Alm. Beni Setiawan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Wildan, S.E., M.M., pada Rabu 25/06 lalu, turut merespons terkait regulasi pemindahan proyek SPAM dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR. Wildan mengatakan, “Regulasi pemindahan itu saya tidak mengerti, apa yang ditanya regulasi tentang SPAM ini saya belum menjadi Sekda, jadi saya tidak mengerti, saya jadi Sekda tahun 2023, jadi saya tidak mengerti. Kan mereka, Kadis Zainal Fikri, telah diperiksa di kejaksaan, mereka sudah bolak-balik di kantor kejaksaan diperiksa terus, yang diperiksa Fikri dan PPK,” kata Wildan. Ia menambahkan, “Terkait peristiwa proyek SPAM itu saya tidak mengerti. Terkait regulasi secara teknis pasti ada yang mengatur tentang cara pergeseran antara Perkim ke PUPR, pasti ada, tidak mungkin tidak ada. Jika tidak ada pasti menjadi temuan BPK. Namun jika untuk lebih jelas terkait aturan itu bisa ditanyakan ke BPKP di provinsi,” terang Wildan saat itu. Dalam dokumen RKA Tahun 2022 tercatat bahwa perencanaan proyek SPAM dilakukan oleh Dinas Perkim. Namun yang melaksanakan justru Dinas PUPR. Fakta ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa proyek ini dijalankan tanpa dasar hukum yang sah. BACA JUGA. Kepala Desa Pekondoh Firlizani Mengakui Perbuatan Melawan Hukum, Ia Diduga Kuat Memfasilitasi Pemalsuan Dokumen Perangkat Desa Langkah pemindahan pelaksanaan proyek SPAM tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab penyusunan serta pelaksanaan anggaran. Tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, serta sejumlah peraturan teknis lainnya yang mengatur klasifikasi dan pengelolaan keuangan daerah, di mana setiap kegiatan harus dijalankan oleh instansi yang sesuai dengan urusannya dan tidak boleh dilimpahkan tanpa dasar hukum yang sah. Pelimpahan kewenangan tanpa regulasi ini tidak hanya menyalahi tata kelola, tetapi juga membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran. Kondisi ini diperparah dengan tidak dilakukannya audit oleh BPK RI Perwakilan Lampung terhadap penggunaan dana proyek tersebut. Ketidakhadiran audit dari lembaga pemeriksa keuangan resmi semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk menutup-nutupi kegagalan proyek dan potensi kerugian negara. LSM KPK-RI menyatakan bahwa lambannya Kejari Pesawaran dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi SPAM menunjukkan lemahnya keberanian aparat penegak hukum di daerah. Oleh karena itu, mereka mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta segera turun tangan mengambil alih penanganan kasus ini. Proyek SPAM yang telah menyedot dana hingga Rp8 miliar lebih, namun gagal berfungsi, menjadi simbol nyata kegagalan hukum dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pesawaran. Dugaan korupsi TSM dalam proyek ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mengkhianati amanah publik terhadap program penyediaan kebutuhan dasar masyarakat. BACA JUGA. Surat Ombudsman RI Lampung Terkait Pengaduan Dana Desa Pekondoh Guncang Publik, Masyarakat Nilai Sistem Pengawasan Lumpuh oleh Aturan Ditegaskan bahwa Dinas PUPR tidak boleh menyusun atau melaksanakan proyek yang merupakan kewenangan Dinas Perkim. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang membagi urusan pemerintahan berdasarkan kewenangan, serta menetapkan bahwa penyusunan dan pelaksanaan anggaran harus berdasarkan urusan pemerintahan yang sesuai dan tidak boleh tumpang tindih antar instansi. LSM KPK-RI DPD Provinsi Lampung menilai bahwa kegagalan proyek SPAM ini merupakan bukti nyata bahwa praktik korupsi di daerah tidak lagi berjalan secara individu, tetapi sudah menjadi sistem yang rapi, terselubung, dan dilakukan secara kolektif. Oleh sebab itu, mereka meminta agar KPK RI mengambil alih penyelidikan dan penindakan terhadap proyek SPAM Way Khilau dan Kedondong demi menyelamatkan uang negara dan menegakkan keadilan. Terkait dengan pihak-pihak yang terlibat, publik mendesak Kejari Pesawaran agar memeriksa secara menyeluruh, turtama pemanggilan Kepala Dinas PUPR serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sanca Yudistira yang belum diketahui pemanggilannya. Masyarakat berharap, KPK pusat dapat segera mengambil alih penanganan perkara ini agar tidak terjadi pembiaran dan proses hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan. INS. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Gelapkan Uang Perusahaan Demi Pinjol, Stefani Warga Jakarta Duduk di Pesakitan di PN Jakarta Barat, Terungkap di Lampung – Terancam 6 Tahun Penjara Polres Pesawaran Mulai Proses Pemeriksaan Kasus DD Bidang Hidroponik Desa Pekondoh