Pesawaran — Kasus penggunaan dan dugaan pemalsuan dokumen perangkat desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, yang telah viral sejak beberapa tahun lalu, kini memasuki babak baru. Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, SE, secara terang-terangan mengakui telah memberikan dokumen berupa fotokopi ijazah milik adik kandungnya almarhum Beni Setiawan kepada Nasrudin, salah satu perangkat desa yang diketahui tidak memiliki ijazah.

Kasus yang telah dilaporkan ke Kapolda Lampung melalui surat pengaduan masyarakat tertanggal 14 Januari 2025 dan diturunkan ke Polres Pesawaran serta telah dilakukan serangkaian pemeriksaan sejak 7 Februari 2025. Pemeriksaan mencakup bukti pembanding dari masing-masing sekolah dan keterangan dari mantan perangkat desa, mantan sekdes, mantan kasi pemerintahan, hingga pengguna dokumen palsu. Dalam hasil pemeriksaan, semua mengarah pada satu nama Firlizani.

Salah satu pengguna dokumen palsu secara terbuka mengakui di depan kamera bahwa dirinya tidak pernah menempuh pendidikan bangku sekolah. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa penggunaan dan pemalsuan dokumen perangkat desa Pekondoh dilakukan secara sadar, terencana, dan dilakukan dengan niat penuh untuk mengelabui negara.

BACA JUGA.

Tuding Pemberitaan Rugikan Nama Baik, Firlizani Layangkan Somasi Terbuka

Sementara itu, Firlizani pada Senin 14 Juli 2025 sekitar pukul 11.14 WIB saat dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa dirinya menolong.

Saat dimintai keterangan lanjutan mengenai salah satu dokumen yang digunakan oleh perangkat desa, Firlizani membenarkan, dirinya mengakui bahwa atas nama Nasrudin meminta tolong dengan saya (Firlizani-Red) dan saya berbicara pada bapak saya karena adik saya sudah meninggal tahun 2008, namun Nasrudin ingin bersekolah paket C karena persyaratan perangkat desa itu minimal berpendidikan SMA sederajat dan saya mengerti bahwa mereka tidak memiliki ijazah tetapi saya tidak menyuruh, yang saya suruh mereka itu bersekolah karena ijazah itu perlu, jelas Firlizani di depan media ini.

Selain itu dirinya mengatakan bahwa salah satu dari keempat orang itu bernama Nasrudin meminta tolong meminta kecerian ijazah SMP karena saya ingin bersekolah paket C, lalu saya katakan adik saya almarhum lulusan SMP ada ijazahnya tetapi saya berkonsultasi dulu dengan bapak karena adik saya sudah meninggal dunia, dan dirinya mengakui bahwa yang menyerahkan ijazah itu ke Nasrudin saya sendiri, tegas Firlizani dengan nada jujur.

Saat dikonfirmasi penyerahan dan perubahan dokumen milik orang lain terkait pelanggaran, Firlizani mengatakan tidak mengerti, dia minta tolong saya kasih, adapun yang merubah saya tidak mengerti dan keterangan itu telah saya akui dalam pemeriksaan di Polda Lampung, terang Firlizani.

Menyimak pengakuan dari kepala desa aktif Pekondoh Firlizani, dugaan keterlibatannya dalam memfasilitasi pemalsuan dokumen milik orang lain (adik kandung) almarhum Beni Setiawan, sudah sangat jelas.

Tindakan Firlizani adalah kejahatan pidana. Ia secara sadar menyerahkan dokumen milik orang lain kepada pihak yang tidak memiliki hak untuk digunakan memenuhi syarat menjadi perangkat desa. Orang yang menerima dokumen itu bahkan mengaku tidak pernah sekolah. Ini bukan kesalahan prosedur. Ini kejahatan yang disengaja dan dilakukan oleh pejabat desa aktif.

BACA JUGA.

Proyek SPAM Gagal Total di Way Khilau dan Kedondong, Proyek DAK Fisik 2022 Diduga Dirampas Dinas PUPR Pesawaran Tanpa Dasar Hukum

Pengakuan sudah jelas. Bukti terekam. Saksi-saksi menguatkan. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menetapkan tersangka. Jika hingga kini penyidik Polres Pesawaran belum bertindak, maka publik patut menduga telah terjadi pembiaran atau pelindungan terhadap pelaku.

Bahkan, salah satu penyidik Polres Pesawaran sempat menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan saksi-saksi secara eksplisit menyebut nama Kepala Desa Firlizani. Dengan keterangan yang begitu kuat dan terang tersebut, penetapan tersangka seharusnya dapat segera dilakukan tanpa menunda waktu.

Kapolda Lampung diharapkan segera bertindak. Instruksikan kepada penyidik agar segera menetapkan tersangka. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. Jangan biarkan institusi Polri kehilangan wibawa hanya karena satu kepala desa yang sudah mengakui keterlibatannya.

Buktikan bahwa semboyan Kapolri masih hidup, Presisi – Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.


INS

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *