Pesawaran – Kasus penggunaan dan pemalsuan dokumen perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, yang telah lama menjadi sorotan publik, kini memasuki babak tegas. Nama Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, disebut-sebut sebagai pihak yang diduga kuat memfasilitasi langsung tindakan melawan hukum berupa pemalsuan dokumen milik orang lain untuk kepentingan pengangkatan perangkat desa.

Kasus ini telah diselidiki oleh penyidik Polres Pesawaran sejak 7 Februari 2025, sebagai tindak lanjut dari surat pengaduan masyarakat ke Setum Polda Lampung tertanggal 14 Januari 2025. Sejak saat itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti pembanding dari masing-masing sekolah, serta memeriksa sejumlah saksi penting seperti mantan perangkat desa, mantan Sekretaris Desa, beberapa mantan Kasi Pemerintahan Desa Pekondoh, dan pengguna dokumen palsu.

Dari serangkaian pemeriksaan tersebut, satu nama terus muncul secara konsisten: Firlizani, Kepala Desa Pekondoh.

BACA JUGA.

Kades Pekondoh Layangkan Keberatan Lanjutan: Tuding Media Abaikan Hak Jawab, Siap Tempuh Jalur Hukum

Salah satu pengguna dokumen palsu, yang masih menjabat saat ini di desa pekondoh, dalam keterangannya di depan kamera secara terbuka mengakui tidak pernah mengenyam pendidikan formal di bangku sekolah. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa dokumen ijazah yang digunakan bukan miliknya, melainkan milik orang lain yang telah meninggal dunia.

Dugaan ini semakin menguat saat diketahui bahwa dokumen yang digunakan untuk melengkapi syarat administrasi pengangkatan perangkat desa adalah dokumen milik almarhum Beni Setiawan, yang merupakan adik kandung Kepala Desa Firlizani sendiri.

Pada Senin, 14 Juli 2025 pukul 11.14 WIB, saat dikonfirmasi, Firlizani mengakui bahwa dirinyalah yang menyerahkan dokumen tersebut kepada Nasrudin, salah satu pengguna dokumen palsu. Ia berdalih bahwa tindakan tersebut adalah bentuk “menolong”.

“Nasrudin minta tolong dengan saya. Saya bicara pada bapak saya karena adik saya sudah meninggal tahun 2008. Dia (Nasrudin) ingin sekolah paket C karena syarat perangkat desa minimal SMA sederajat. Saya tahu mereka tidak punya ijazah, tapi saya tidak menyuruh. Yang saya suruh itu sekolah. Karena saya tahu ijazah itu penting,” ujar Firlizani kepada media ini.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dirinya secara sadar menyerahkan dokumen berupa Fc ijazah almarhum adiknya. “Nasrudin minta tolong carikan ijazah SMP. Saya bilang, adik saya almarhum lulusan SMP, ada ijazahnya. Tapi saya bicara dulu dengan bapak karena adik saya sudah meninggal dunia. Dan memang benar, saya yang menyerahkan fc ijazah itu ke Nasrudin,” ungkapnya.

Saat diminta klarifikasi atas perubahan isi dalam dokumen tersebut, Firlizani berdalih tidak tahu. “Dia minta tolong, saya kasih. Soal yang merubah, saya tidak mengerti. Dan keterangan itu sudah saya sampaikan dalam pemeriksaan di Polda Lampung,” kata Firlizani.

BACA JUGA

Proyek SPAM Gagal Total di Way Khilau dan Kedondong, Proyek DAK Fisik 2022 Diduga Dirampas Dinas PUPR Pesawaran Tanpa Dasar Hukum

Namun dari rangkaian pengakuan itu, jelas tergambar bahwa Firlizani secara sadar dan langsung menyerahkan dokumen milik almarhum adiknya untuk digunakan oleh orang lain, dengan mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijazah dan sedang membutuhkan dokumen untuk memenuhi syarat sebagai perangkat desa.

Tindakan Firlizani ini secara hukum memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan keterangan Barang siapa membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah benar dan tidak palsu dengan maksud untuk digunakan sebagai syarat hukum, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun. sedangkan dalam Pasal 55 Ayat (1) KUHP: Mereka yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku.

Dengan pengakuan terbuka di hadapan media, maka tidak ada alasan untuk menunda proses hukum lebih lanjut terhadap Kepala Desa Pekondoh, yang diduga tidak hanya mengetahui, namun juga ikut serta dalam memfasilitasi terjadinya pemalsuan dokumen.

Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari Polres Pesawaran untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengguna dokumen saja, namun juga harus menyasar siapa pun yang memfasilitasi dan menyalahgunakan wewenang jabatan untuk melakukan pelanggaran hukum.


INS

berita tersebut telah dinilai oleh Dewan
Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media
Siber.

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *