Lampung — Jeratan pinjaman online kembali memakan korban. Seorang wanita bernama Stefani, warga Jalan Rawa Selatan 1 Gang 8C, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, didakwa menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp1,6 miliar, demi menutupi lilitan utang dari berbagai aplikasi pinjol. Meski kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun fakta-fakta mencuat dan menyita perhatian publik di Lampung, tempat sejumlah tokoh dan praktisi hukum menyoroti proses penanganan perkara tersebut. Sidang perdana telah digelar pada 10 Juli 2025, dengan register perkara Nomor 544/Pid.B/2025/PN.Jkt.Brt, dan dipimpin oleh Majelis Hakim dari PN Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum yakni Arief Qudni Nasution, SH dan Zulkifli, SH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mendakwa Stefani dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, bahkan bisa diperluas hingga 6 tahun berdasarkan penilaian beratnya kerugian dan dampak sosialnya. BACA JUGA. Lapor Pak Kapolda Lampung, Kepala Desa Pekondoh Firlizani Mengakui Telah Menolong Nasrudin yang Tidak Memiliki Ijazah, dan Telah Memberikan Dokumen Berupa FC Ijazah Milik Adik Kandungnya Alm. Beni Setiawan Agenda sidang Kamis, 17 Juli 2025, akan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak perusahaan untuk memperkuat dakwaan. Dari Lampung, desakan terhadap penegakan hukum yang adil datang dari kalangan praktisi. Muhammad Johan Syahril, praktisi hukum dari Transformasi Hukum Indonesia, mengecam apabila aparat penegak hukum hanya memberikan tuntutan ringan. “Nilai yang digelapkan bukan puluhan juta, tapi miliaran rupiah. Jika jaksa hanya menuntut rendah dan hakim memberikan vonis ringan, itu mencederai rasa keadilan dan tak memberikan efek jera,” tegasnya. Menurut Johan, di tengah maraknya kasus kriminal akibat pinjaman online, vonis ringan justru akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha. Ia pun berharap majelis hakim mampu memberikan keadilan yang setimpal untuk perusahaan yang menjadi korban. BACA JUGA. Tuding Pemberitaan Rugikan Nama Baik, Firlizani Layangkan Somasi Terbuka Kasus ini menjadi perbincangan hangat di berbagai daerah, termasuk Lampung, karena memperlihatkan bagaimana bahaya pinjol bisa mendorong seseorang melakukan kejahatan besar. Banyak pihak kini menanti: apakah vonis yang dijatuhkan nanti benar-benar berpihak pada rasa keadilan masyarakat? Hendrik Islandar Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Kades Pekondoh Layangkan Keberatan Lanjutan: Tuding Media Abaikan Hak Jawab, Siap Tempuh Jalur Hukum Dugaan Korupsi TSM Dana SPAM di Way Khilau dan Kedondong, Kejari Pesawaran Dinilai Tak Mampu Ungkap Kasus — LSM KPK-RI Harapkan KPK Pusat Turun Tangan