Pesawaran — Penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2020 di Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran muali berjalan. Proyek hidroponik yang dibangun di atas tanah milik keluarga Kepala Desa, tanpa melalui musyawarah desa (musdes), kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kepolisian Resort Pesawaran melalui Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah melakukan serangkaian penyelidikan atas pengaduan masyarakat terkait proyek tersebut. Dalam prosesnya, penyidik Satreskrim Polres Pesawaran telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Pesawaran guna permintaan keterangan atas hasil audit reguler serta tindak lanjut terhadap pelaksanaan pengelolaan Dana Desa Pekondoh Tahun 2020. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dengan Nomor: B/12/VII/RES.3.3./2025/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2025. Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan bahwa telah melakukan pemanggilan terhadap Sdr. FIRLIZANI, S.E selaku Kepala Desa Pekondoh Kecamatan Way Lima. BACA JUGA Lapor Pak Kapolda Lampung, Kepala Desa Pekondoh Firlizani Mengakui Telah Menolong Nasrudin yang Tidak Memiliki Ijazah, dan Telah Memberikan Dokumen Berupa FC Ijazah Milik Adik Kandungnya Alm. Beni Setiawan Pengaduan masyarakat yang dikirimkan ke Polres Pesawaran menyoroti penggunaan Dana Desa tahun 2020 untuk pembangunan sistem pertanian hidroponik desa. Proyek tersebut diketahui tidak dibangun di atas aset desa, melainkan di atas tanah milik keluarga kepala desa sendiri, tanpa melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Temuan tersebut turut diperkuat oleh hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Irban Investigasi Inspektorat Pesawaran pada 23 Desember 2024. Dalam pemeriksaan itu, Asoka dari tim inspektorat menyatakan bahwa pembangunan hidroponik desa tersebut tidak melalui musdes, dan hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan penggunaan Dana Desa sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f yang menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Sedangkan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, mengatur bahwa setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa wajib melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa. Sementara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menyatakan bahwa aset desa tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, dan penggunaan dana harus berdasarkan RKPDes yang disepakati melalui musdes. Pasal 3 dan 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat dikenakan apabila terjadi penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara. BACA JUGA Surat Ombudsman RI Lampung Terkait Pengaduan Dana Desa Pekondoh Guncang Publik, Masyarakat Nilai Sistem Pengawasan Lumpuh oleh Aturan Menyikapi laporan penyalahgunaan Dana Desa tersebut, pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPD Provinsi Lampung meminta agar proses pemeriksaan terhadap pelanggaran penggunaan Dana Desa Pekondoh dilakukan secara profesional dan transparan. Inspektorat Kabupaten Pesawaran diharapkan dapat bekerja secara terbuka serta tidak menimbulkan dugaan adanya upaya melindungi pihak-pihak tertentu. LSM tersebut menegaskan bahwa penggunaan dana desa seharusnya dibangunkan di atas tanah milik atau aset desa, bukan di atas tanah milik pribadi atau keluarga kepala desa. Selain itu, seluruh proses perencanaan wajib melalui musyawarah desa (musdes) bersama masyarakat sebagai bentuk partisipasi publik yang sah menurut ketentuan perundang-undangan. Kepala desa pekondoh diduga telah masuk ke Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dimana Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor berbuyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman Hukuman Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan Pasal 3 UU Tipikor berbuyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan Ancaman Hukuman Sama dengan Pasal 2 — minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. Sedangkan Pasal 8 UU Tipikor berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menggelapkan uang atau membiarkan pengeluaran uang secara tidak sah dengan Ancaman Hukuman Penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Dalam ketentuan undang undang yang diduga telah dilanggar oleh kepala desa pekondoh Firliazani diduga kuat pembangunan hidroponik desa pekondoh diduga korupsi penggunaan dana tanpa musyawarah desa (Musdes), dan pembangunan di atas tanah yang bukan aset desa. INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Dugaan Korupsi TSM Dana SPAM di Way Khilau dan Kedondong, Kejari Pesawaran Dinilai Tak Mampu Ungkap Kasus — LSM KPK-RI Harapkan KPK Pusat Turun Tangan Proyek Jalan Lintas Provinsi di Pekon Paku Jadi Kebanggaan Warga, APBD Provinsi Lampung Hadirkan Akses Nyaman dan Kokoh