Pesawaran,— Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, melayangkan surat keberatan lanjutan kepada pimpinan redaksi media online Bintang-Pesawaran.com. Dalam surat tertanggal 15 Juli 2025 itu, Firlizani menyatakan ketidakpuasan atas tindakan redaksi yang dianggap tidak memuat hak jawabnya secara utuh dan berimbang, meskipun telah menayangkan somasi sebelumnya.

“Saya menyatakan keberatan atas tindakan redaksi Saudara yang hanya menayangkan somasi saya namun tidak memuat isi hak jawab saya secara utuh dan berimbang,” tulis Firlizani dalam surat resmi yang ditujukan kepada redaksi media tersebut.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penayangan somasi bukan berarti telah memenuhi kewajiban jurnalistik dalam melayani hak jawab. Ia mengutip Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers wajib memuat hak jawab dan koreksi atas pemberitaan yang merugikan pihak tertentu.

BACA JUGA

Hak Jawab Kepala Desa Pekondoh

“Fakta bahwa hak jawab saya belum ditayangkan secara lengkap menunjukkan kelalaian dan pelanggaran terhadap asas keberimbangan pemberitaan,” tegasnya.

Firlizani memberikan ultimatum agar hak jawabnya dipublikasikan secara utuh dan tanpa framing redaksi dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sejak surat diterima. Jika tidak, ia menyatakan akan melaporkan hal ini ke Dewan Pers dan/atau menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.

Ia juga menanggapi secara langsung dua pemberitaan yang dimuat oleh Bintang-Pesawaran.com, yakni pada 14 Juli 2025 dan 15 Juli 2025, yang menurutnya mengangkat isu lama yang sudah ditangani dan diselesaikan oleh instansi berwenang.

“Saya, Firlizani, Kepala Desa Pekondoh, merasa perlu memberikan klarifikasi dan hak jawab demi tegaknya kebenaran serta menjaga nama baik Desa Pekondoh,” tulisnya.

Dalam klarifikasinya, ia memaparkan kronologi lengkap permasalahan tersebut:

  1. Penunjukan Kepala Dusun dilakukan pada tahun 2019 kepada Saudara Nasrudin dan beberapa lainnya.
  2. Pada tahun 2022, kasus ini telah diperiksa secara menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan Polda Lampung, di mana seluruh pihak terkait telah memberikan keterangan.
  3. Berdasarkan rekomendasi resmi Inspektorat, Firlizani mengaku telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Nasrudin dan yang lainnya dari jabatan Kepala Dusun.

Mengutip dalam klarifikasi poin kedua dan ketiga ini menjadi perhatian serius, di mana pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan Polda Lampung diduga tidak sesuai sebagaimana ketentuan dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu.

Dalam poin ketiga, Firlizani memang telah mengaku mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Nasrudin dan lainnya dari jabatan Kepala Dusun, namun perlu ditegaskan bahwa pemberhentian itu dilakukan karena adanya penggunaan dokumen palsu. Sayangnya, pemberhentian karena dokumen palsu tersebut tidak diikuti dengan tindakan tegas dari Inspektorat maupun penyidik Polda Lampung, yang hingga kini belum menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu perangkat desa Pekondoh — padahal peristiwa tersebut diduga jelas telah memenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan Pasal 263 dan 264 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP bagi pihak yang turut memfasilitasi.

BACA JUGA

Kejari Pringsewu Tuai Apresiasi Berkat Keberhasilan Usut Kasus Bimtek, Sementara Kejari Pesawaran Dinilai Lamban Tangani Proyek SPAM Gagal di dua Kecamatan.

Ia menilai bahwa pemberitaan yang kembali mengangkat isu tersebut justru menyesatkan publik dan menciptakan kesan seolah belum ada penyelesaian hukum yang sah.

“Permasalahan yang diangkat dalam berita Bintang-Pesawaran.com mulai dari tahun 2024 sampai sekarang adalah isu yang sudah usai dan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan rekomendasi instansi berwenang,” tulisnya.

Firlizani menyayangkan sikap media yang memberitakan tanpa konfirmasi dan tidak menyertakan informasi lengkap soal proses penyelesaian. Ia menyatakan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap perangkat desa bermasalah adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum.

Diketahui sebelumnya, permintaan hak jawab dari Kepala Desa Pekondoh Way Lima ini telah ditayangkan oleh media Bintang-Pesawaran.com pada 15 Juli 2025 dengan judul:
“Tuding Pemberitaan Rugikan Nama Baik, Firlizani Layangkan Somasi Terbuka.”
LINK: https://bintang-tv.com/2025/07/15/tuding-pemberitaan-rugikan-nama-baik-firlizani-layangkan-somasi-terbuka/

Perlu diketahui, pemberitaan yang telah tayang dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak Polres Pesawaran, bukanlah berita hoaks, melainkan berdasarkan fakta dan dokumen sah. Sejumlah surat keterangan dari masing-masing sekolah telah diterbitkan dan menyatakan bahwa data atas nama yang tercantum dalam dokumen perangkat desa tidak ditemukan dalam arsip sekolah.

BACA JUGA

Kejari Pringsewu Tuai Apresiasi Berkat Keberhasilan Usut Kasus Bimtek, Sementara Kejari Pesawaran Dinilai Lamban Tangani Proyek SPAM Gagal di dua Kecamatan.

Selain itu, berbagai narasumber juga menyebut bahwa dokumen empat perangkat desa tersebut diduga palsu. Bahkan, salah satu pengguna dokumen palsu telah mengakui di hadapan kamera bahwa dirinya tidak pernah bersekolah dan tidak memiliki ijazah.

Firlizani, selaku Kepala Desa Pekondoh, juga mengakui bahwa dirinya menyerahkan dokumen berupa fotokopi ijazah milik almarhum adiknya, Beni Setiawan, kepada Nasrudin, yang merupakan salah satu pengguna dokumen tersebut.

Pada Senin, 14 Juli 2025 pukul 11.14 WIB, saat dikonfirmasi, Firlizani mengatakan bahwa ia melakukan hal itu karena dimintai tolong oleh Nasrudin.

“Nasrudin minta tolong dengan saya. Saya bicara pada bapak saya karena adik saya sudah meninggal tahun 2008. Dia (Nasrudin) ingin sekolah paket C karena syarat perangkat desa minimal SMA sederajat. Saya tahu mereka tidak punya ijazah, tapi saya tidak menyuruh. Yang saya suruh itu sekolah. Karena saya tahu ijazah itu penting,” ujar Firlizani kepada media ini.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya menyerahkan dokumen secara sadar.

“Nasrudin minta tolong carikan ijazah SMP. Saya bilang, adik saya almarhum lulusan SMP, ada ijazahnya. Tapi saya bicara dulu dengan bapak karena adik saya sudah meninggal dunia. Dan memang benar, saya yang menyerahkan fc ijazah itu ke Nasrudin,” tambahnya.

Saat ditanya soal perubahan data dalam dokumen tersebut, Firlizani beralasan tidak mengetahui proses perubahan.

“Dia minta tolong, saya kasih. Soal yang merubah, saya tidak mengerti. Dan keterangan itu sudah saya sampaikan dalam pemeriksaan di Polda Lampung,” pungkasnya.

BACA JUGA

SPAM 8 Milyar Gagal, Kejari Pesawaran Masih Bungkam

Dari rangkaian pengakuan tersebut, jelas tergambar bahwa Firlizani secara sadar dan langsung menyerahkan dokumen milik almarhum adiknya kepada pihak lain, dengan mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijazah dan membutuhkan dokumen tersebut untuk memenuhi syarat sebagai perangkat desa.

Tindakan tersebut secara hukum memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, diantaranya:

Barang siapa membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah benar dan tidak palsu dengan maksud untuk digunakan sebagai syarat hukum, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sedangkan dalam Pasal 55 Ayat (1) KUHP:

Mereka yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku.

Pernyataan Kepala Desa Firlizani yang telah terekam secara jelas dan terdokumentasi dalam rekaman suara maupun video, ditolak olehnya seolah-olah tidak menyampaikan hal tersebut, padahal sebelum rekaman dilakukan, ia telah diminta izin dan bahkan menawarkan rekaman suara. Rekaman ini telah tersimpan baik dan dapat dijadikan alat bukti di hadapan polisi maupun di pengadilan bila proses hukum dilanjutkan.


INA

berita tersebut telah dinilai oleh Dewan
Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media
Siber.

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *