Pesawaran, Lampung — Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar di Kabupaten Pesawaran yang dibangun di Kecamatan Way Khilau dan Kecamatan Kedondong dinyatakan gagal dan mangkrak. Fakta ini menuai kemarahan publik dan mendorong Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung untuk mengambil langkah lebih tegas.

Setelah beberapa bulan menunggu tanpa kejelasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) DPD Lampung menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi ke lembaga negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) pusat, meminta agar KPK turun langsung memeriksa kasus proyek gagal yang diduga kuat sarat pelanggaran hukum tersebut. Surat yang akan dikirimkan KPK-RI DPD Lampung ditujukan ke 10 institusi mulai dari lembaga presiden hingga gubernur Lampung.
Permintaan surat meminta agar proyek SPAM yang gagal dan yang telah di PHO tanpa audit agar segera diperiksa dan meminta pertanggungjawaban kepada PUPR Pesawaran. Barang bukti yang ikut serta dikirimkan melalui CD di antara posisi proyek SPAM, keterangan masyarakat, keterangan LSM, unjuk rasa masyarakat di Kejari Pesawaran dan hasil audiensi tokoh masyarakat dan lembaga adat serta RKA dinas.

BACA JUGA.

INSPEKTORAT : Diduga Langgar UU Desa dan Permendagri, Proyek Hidroponik Desa Pekondoh Gunakan Dana Desa Rp162 Juta di Atas Tanah Milik Keluarga Kades Tanpa Musdes

Adapun tujuan surat yang akan dikirimkan oleh Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia DPD Lampung, di antaranya adalah kepada:
  1. Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto
  2. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI)
  3. Jaksa Agung Republik Indonesia
  4. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
  5. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  6. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat Jakarta
  7. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Jakarta
  8. Ombudsman Republik Indonesia
  9. Kejaksaan Tinggi Lampung
  10.  Gubernur Provinsi Lampung
“Ini bukan sekadar proyek gagal, ini adalah bentuk nyata dugaan penyimpangan anggaran negara yang sudah merugikan masyarakat secara langsung. Jika Kejari Pesawaran lamban, kami minta KPK pusat segera turun tangan,” ujar ketua LSM KPK-RI DPD Lampung Syahruddin pada Jumat (25/7/2025).
Dalam laporan sebelumnya, LSM telah menyerahkan dokumen pendukung, termasuk Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) serta jaminan pencairan (jampel) dari Bank terkait proyek SPAM tahun anggaran 2022. Nama mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran, Firman Rusli, turut disebut dan telah diperiksa oleh Kejari pada 16 Juni 2025.
Namun, dalam keterangannya, Firman menegaskan bahwa proyek tersebut bukan tanggung jawab Dinas Perkim. “Proyek SPAM yang gagal itu bukan dilaksanakan oleh kami dari Dinas Perkim,” ujarnya kepada wartawan saat keluar dari Kejari.

BACA JUGA.

Polres Pesawaran Mulai Proses Pemeriksaan Kasus DD Bidang Hidroponik Desa Pekondoh

Ironisnya, ketika ditanya soal legalitas pemindahan tanggung jawab pelaksanaan proyek ke Dinas PUPR, Firman menyatakan tidak tahu menahu dan memastikan tidak ada berita acara pemindahan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, hingga kini belum pernah memberikan klarifikasi dan disebut-sebut sulit ditemukan di kantor. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Asisten Teknis (ASTEK) juga dinilai tidak transparan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Proyek ini menyangkut hajat hidup masyarakat, menyuplai air bersih. Namun faktanya mangkrak. Uang negara habis, hasil tidak ada. Ini adalah kejahatan serius dan harus diusut hingga tuntas,” tegas Muallim Taher, tokoh pendiri Kabupaten Pesawaran, yang ikut mendesak aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam.
Ia juga memperingatkan Kejari Pesawaran agar tidak kehilangan kepercayaan publik karena lambat menangani kasus. “Kalau dibiarkan, publik akan menilai Kejari tak berani menyentuh aktor-aktor besar di balik proyek ini. Padahal, jelas-jelas negara dan rakyat dirugikan,” tandasnya.
Sementara itu, Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia DPD Lampung menyatakan bahwa langkah pelaporan ke KPK pusat ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap lambannya penanganan kasus dan demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Kami tidak akan diam. Negara harus hadir. Jika Kejari tak mampu, maka KPK pusat harus turun langsung dan membongkar semua yang terlibat. Proyek ini jelas cacat, dan tidak boleh berhenti hanya di Firman Rusli saja,” tutup perwakilan lembaga tersebut.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari lembaga negara KPK-RI, agar kasus ini tidak hanya berhenti di meja administrasi, melainkan ditindak secara hukum sampai tuntas.
Kegagalan proyek SPAM tersebut diduga merupakan salah satu Proyek pesawaran yang menjadi korban praktik dugaan korupsi berjemaah yang melibatkan banyak pihak, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, yang kini mulai terkuak ke permukaan.
INS
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *