Bandar Lampung — Malang nian nasib Wahyudi (26), warga Jl. Teluk Bone, Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Alih-alih mendapatkan keadilan, Wahyudi justru mendekam di balik jeruji besi setelah membuat laporan polisi atas kehilangan sepeda motor keponakannya.

Ironisnya, Wahyudi kini ditahan di Polsek Teluk Betung Selatan atas tuduhan membuat laporan palsu sesuai Pasal 266 KUHPidana, lantaran laporan yang ia buat dianggap tak sesuai fakta.
Kisah bermula ketika keponakan Wahyudi—yang masih di bawah umur—mengaku menjadi korban begal. Demi melindungi dan mewakili sang keponakan, Wahyudi membuat laporan ke Polsek Teluk Betung Selatan dengan sangkaan perampasan motor (pembegalan). Namun, belakangan terungkap bahwa motor tersebut ternyata bukan dibegal, melainkan digelapkan oleh teman keponakannya sendiri.

BACA JUGA.

INSPEKTORAT : Diduga Langgar UU Desa dan Permendagri, Proyek Hidroponik Desa Pekondoh Gunakan Dana Desa Rp162 Juta di Atas Tanah Milik Keluarga Kades Tanpa Musdes

“Keponakan suami saya bohong karena takut dimarahi orang tuanya. Dia bilang dibegal, padahal motornya dipinjam temannya dan tidak dikembalikan,” jelas Iin Mutmainah, istri Wahyudi.
⠀
Akibat kesalahan informasi dari keponakan tersebut, Wahyudi kini justru menjadi tersangka laporan palsu dan telah ditahan lebih dari satu bulan.
Kasus ini memunculkan perhatian publik dan advokat. Salah satunya datang dari Komwas Peradi Lampung, Bambang Handoko, SH., MH., yang menyayangkan sikap kepolisian yang dianggap terlalu gegabah.
“Wahyudi ini tidak memiliki  mens rea atau niat jahat untuk membuat laporan palsu. Ini murni karena salah informasi. Seharusnya ini menjadi koreksi terhadap mekanisme pelaporan, bukan dijadikan alasan kriminalisasi,” tegas Bambang.
Ia menilai bahwa peristiwa kehilangan motor tersebut tetap merupakan tindak pidana, hanya saja jenis pasalnya yang keliru dalam laporan awal.
“Ini bukan rekayasa. Wahyudi hanya salah memahami, karena dia bukan penyidik, bukan ahli hukum. Polisi seharusnya membimbing, bukan langsung menahan,” lanjutnya.

BACA JUGA.

Proyek Jalan Lintas Provinsi di Pekon Paku Jadi Kebanggaan Warga, APBD Provinsi Lampung Hadirkan Akses Nyaman dan Kokoh

Bambang bahkan menyebut langkah penahanan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi dan menyarankan keluarga mengajukan penangguhan penahanan serta mendorong penyelesaian dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
“Saya yakin perkara ini akan bolak-balik di jaksa. Unsur-unsur laporan palsu tidak terpenuhi. Kepolisian seharusnya bersikap bijak dan manusiawi,” pungkasnya.
Sementara itu, keluarga berharap agar keadilan bisa ditegakkan dengan hati nurani. Dalam kasus ini, Wahyudi bukan pelaku kejahatan, melainkan korban dari keponakannya yang tidak jujur dan sistem hukum yang tidak berpihak pada orang kecil.
Penulis: Hendrik Iskandar
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *