Pesawaran – Kegagalan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8.277.863.000 di dua kecamatan, Way Khilau dan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, semakin terang benderang setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung secara terbuka mengakui bahwa mereka tidak melakukan audit terhadap proyek tersebut.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh beberapa orang perwakilan Lembaga MPAL Pesawaran seusai melakukan audiensi dengan lima orang anggota BPK RI Perwakilan Lampung pada 15 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Dalam pertemuan itu, mereka menerima penjelasan bahwa BPK RI Perwakilan Lampung tidak mengaudit proyek SPAM yang gagal di Kabupaten Pesawaran, bahkan tidak melakukan audit terhadap penggunaan dana anggaran negara melalui DAK Fisik Tahun 2022 secara keseluruhan.

Atas fakta ini, perwakilan Lembaga MPAL Pesawaran menyatakan kekecewaannya dan meminta secara resmi kepada aparat penegak hukum di KPK Pusat untuk segera turun tangan.

Mewakili masyarakat Kecamatan Way Khilau dan Kedondong, perwakilan Lembaga MPAL Pesawaran mendesak KPK RI segera menurunkan tim untuk mengusut proyek ini secara menyeluruh, melakukan pemeriksaan semua pihak yang terlibat, serta menyita dokumen-dokumen penting proyek SPAM, termasuk kontrak, laporan pelaksanaan, dokumen pembayaran, dan berita acara lainnya untuk kepentingan proses hukum di pengadilan.

BACA JUGA.

Surat Ombudsman RI Lampung Terkait Pengaduan Dana Desa Pekondoh Guncang Publik, Masyarakat Nilai Sistem Pengawasan Lumpuh oleh Aturan

Mereka menilai, proyek SPAM gagal itu telah merugikan masyarakat dan menimbulkan potensi kerugian negara yang besar. Oleh karena itu, langkah tegas sangat dibutuhkan untuk membongkar aktor-aktor di balik proyek yang dinilai cacat prosedur dan diduga sarat penyimpangan.

Proyek tersebut diketahui diajukan secara resmi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran berdasarkan RKA yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Firman Rusli, namun pelaksanaan diambil alih oleh Dinas PUPR tanpa prosedur dan dasar hukum yang jelas.

Sekretaris Dinas PUPR Pesawaran, Davit, berdalih pelaksanaan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2022, namun saat ditanya soal berita acara serah terima, nota dinas, atau SK Bupati, Davit tidak mampu menunjukkan dokumen apapun.

Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri dan PPK kegiatan tidak berada di tempat saat hendak dikonfirmasi, dan Sekda Pesawaran Wildan mengaku tidak tahu-menahu karena belum menjabat saat proyek berlangsung. PPTK Anwar Sadat bahkan terang-terangan mengatakan bahwa dirinya hanya bekerja berdasarkan perintah, tanpa memahami alur dan dasar kegiatan.

Firman Rusli, selaku pengusul kegiatan, dengan tegas menyatakan tidak ada ketentuan apapun dalam Perbup 18 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada Dinas PUPR untuk melaksanakan proyek SPAM tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan telah dirampas secara tidak sah.

BACA JUGA.

Bakal Menangis: Semua Keterangan Saksi Merujuk ke Satu Nama

Proyek yang gagal ini telah dilaporkan oleh LSM KPK-RI DPD Provinsi Lampung ke Kejaksaan Negeri Pesawaran, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap pejabat terkait.


Rencana Kegiatan DAK Fisik 2022 Kabupaten Pesawaran

Jenis: Reguler
Bidang/Sub Bidang: 04 – Air Minum / 04.01 – Air Minum
Total Pagu Alokasi: Rp8.277.863.000

A. KEGIATAN FISIK:

No Lokasi Volume Dana
1 Way Kepayang, Kedondong Reservoir 25 m³, Jaringan 5.352 m, 400 SR Rp2.000.000.000
2 Kedondong Reservoir 25 m³, Jaringan 5.940 m, 400 SR Rp2.000.000.000
3 Pasar Baru, Kedondong Reservoir 25 m³, Jaringan 4.766 m, 400 SR Rp2.000.000.000
4 Kubu Batu, Way Khilau Reservoir 25 m³, Jaringan 4.380 m, 400 SR Rp2.000.000.000
Total Kegiatan Fisik: Rp8.000.000.000

B. KEGIATAN PENUNJANG:

No Uraian Volume Dana
1 Konsultan pengawas 24 orang-bulan Rp216.000.000
2 Rapat koordinasi 18 frekuensi Rp29.463.000
3 Perjalanan dinas 18 frekuensi Rp32.400.000
Total Penunjang: Rp277.863.000

TOTAL DAK FISIK 2022: Rp8.277.863.000


Disayangkan, proyek SPAM yang gagal ini sudah dilakukan PHO, diduga tanpa melalui proses audit oleh BPK RI. Fakta ini membuka dugaan penyimpangan besar yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Masyarakat bersama perwakilan MPAL Pesawaran meminta KPK RI segera menurunkan tim untuk mengusut proyek ini secara menyeluruh, melakukan pemeriksaan semua pihak yang terlibat, serta menyita seluruh dokumen proyek SPAM sebagai bukti hukum menuju proses persidangan.

Kasus ini adalah ujian integritas penegakan hukum. Jika tidak segera diusut, publik khawatir akan terjadi pembiaran sistemik dan kerugian negara terus berulang di Pesawaran.


INS

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *