Bandar Lampung – Sebuah surat resmi dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan dana desa di tingkat lokal. Dalam surat Nomor: T/020/PV.02.03-09/009519.2025/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025, Ombudsman menyatakan tidak dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap Inspektorat Kabupaten Pesawaran karena pelapor dinilai bukan korban langsung ataupun kuasa dari korban langsung dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di desa Pekondoh. Surat itu ditujukan kepada pelapor asal Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, yang sebelumnya mengadukan dugaan ketidakprofesionalan Inspektorat dalam menindaklanjuti laporan penyimpangan pengelolaan dana desa pada pembangunan fasilitas hidroponik. Namun pengaduan tersebut dianggap di luar kewenangan Ombudsman karena pelapor bukan warga desa pekondoh yang melaporkan. Pernyataan itu menuai sorotan luas dan dinilai masyarakat sebagai preseden yang berbahaya bagi masa depan pengawasan publik. Jika laporan masyarakat dari luar desa otomatis dianggap tidak sah, maka ruang partisipasi publik atas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa menjadi terbatas. Padahal dana desa bersumber dari APBN dan menjadi bagian dari hak seluruh rakyat Indonesia. BACA JUGA. Proyek SPAM Gagal Total di Way Khilau dan Kedondong, Proyek DAK Fisik 2022 Diduga Dirampas Dinas PUPR Pesawaran Tanpa Dasar Hukum Sedangkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia secara tegas menyebut dalam Pasal 1 angka 3 bahwa: “Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.” Sementara didalam Pasal 6 dalam undang-undang yang sama menjelaskan bahwa Ombudsman berwenang menerima laporan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik, termasuk Inspektorat Daerah karena bagian dari pemerintah daerah. Adapun bentuk maladministrasi Inspektorat yang dilaporkan oleh masyarakat antara lain: 1. Tidak menindaklanjuti laporan masyarakat secara objektif atau tepat waktu. 2. Diduga menutup-nutupi hasil audit atau tidak memberi akses ke pelapor. 3. Memihak kepada pihak terlapor atau bersikap pasif. 4. Hanya membuat proses administratif tanpa pemeriksaan lapangan. 5. Tidak transparan dalam proses klarifikasi atau tidak menyampaikan hasil penanganan. BACA JUGA. Warga Margodadi Perbaiki Jalan Lintas Desa Secara Swadaya, 10 Tahun Tak Tersentuh APBD Masyarakat pun menyampaikan kekhawatiran bahwa bila Ombudsman tidak dapat melakukan peneguran terhadap pelayanan publik hanya karena pelapor bukan warga desa yang dilaporkan, maka tujuan dari keterbukaan dan akuntabilitas publik menjadi kabur. Oleh karena itu, mereka menyampaikan harapan agar Presiden Republik Indonesia mengevaluasi kembali keberlakuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena dalam praktiknya, pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi justru gagal dibuktikan secara nyata di lapangan. Masyarakat menilai bahwa dalam sistem pemerintahan demokratis, hak untuk melakukan pengawasan tidak boleh dibatasi hanya oleh aspek domisili. Dana Desa yang berasal dari APBN adalah uang rakyat. Dengan demikian, siapapun warga negara Indonesia berhak untuk mengawasi penggunaannya, termasuk jika penyimpangan terjadi di desa yang bukan tempat tinggalnya. Undang-undang dan regulasi lain pun sebenarnya telah memperkuat posisi masyarakat untuk melakukan pengawasan anggaran publik secara luas, antara lain: Pertama, Dana Desa berasal dari APBN yang disalurkan ke desa melalui pemerintah kabupaten/kota. Dana tersebut tetap merupakan uang publik, bukan hak eksklusif warga desa tertentu. Kedua, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan hak kepada siapa pun (tanpa batas domisili) untuk mengetahui dan mengakses informasi pengelolaan anggaran publik. Ketiga, Permendagri No. 73 Tahun 2020 tidak membatasi pelapor hanya warga desa setempat. Yang menjadi pertimbangan adalah substansi pengaduan, kelengkapan bukti, dan semangat menjaga integritas keuangan publik. Keempat, prinsip partisipasi dan pengawasan publik dalam sistem demokrasi dijamin konstitusi. Partisipasi masyarakat luas, termasuk dari luar wilayah administratif, adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dan tidak boleh dihalangi. Surat Ombudsman Lampung tersebut kini telah menjadi dokumen yang menggugah kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya memperkuat posisi warga negara sebagai pengawas aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pemanfaatan anggaran publik di tingkat desa. Jika ruang pelaporan dipersempit dan lembaga pengawas bersikap pasif, maka kepada siapa lagi masyarakat harus berpaling. INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Ibu Rumah Tangga di Tanggamus Disayat Pisau Suami Siri, Luka Parah di Kepala dan Bahu Bapenda Lampung Heboh! Status WA Pegawai Ungkap Pemotongan Bonus, Slamet Riadi: Isu Tak Beradab