Pesawaran — Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, SE, melayangkan Somasi atau Peringatan Hukum Terbuka kepada redaksi media online Bintang-Pesawaran.com, Selasa 15 Juli 2025. Surat resmi bernomor tanpa kode ini menyatakan keberatan atas pemberitaan media tersebut yang dinilai mencemarkan nama baiknya dan menggiring opini publik secara sepihak. Dalam suratnya, Firlizani menyebut pemberitaan dengan judul “Kepala Desa Pekondoh Firlizani Mengakui Perbuatan Melawan Hukum, Ia Diduga Kuat Memfasilitasi Pemalsuan Dokumen Perangkat Desa” yang terbit pada 14 Juli 2025 sebagai berita yang mengandung informasi tidak benar, tendensius, dan tanpa upaya konfirmasi terlebih dahulu. “Saya belum pernah mengakui perbuatan melawan hukum sebagaimana ditulis dalam berita tersebut. Sampai saat ini saya belum mengeluarkan pernyataan resmi atau pengakuan atas tuduhan memfasilitasi pemalsuan dokumen perangkat desa,” tegas Firlizani dalam hak jawabnya. Namun, pernyataan Kepala Desa Pekondoh tersebut tidak memberikan keterangan sebagaimana fakta pemberitaan pada 14 Juli 2025. Disayangkan, karena secara dokumentasi melalui rekaman suara yang dilakukan atas izin dirinya di depan Kantor Satreskrim Polres Pesawaran seusai diperiksa, terekam jelas pernyataan yang justru mendukung isi berita. BACA JUGA https://bintang-tv.com/2025/09/02/hak-jawab-kepala-desa-pekondoh/ DOKUMENTASI 14 JULI 2025, KOORDINAT SATRESKRIM POLRES PESAWARAN Pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 11.14 WIB, saat dikonfirmasi langsung oleh media ini, Firlizani mengungkapkan bahwa dirinya memang menolong. Saat dimintai keterangan lanjutan mengenai salah satu dokumen yang digunakan oleh perangkat desa, Firlizani membenarkan bahwa atas nama Nasrudin meminta tolong kepada dirinya. Nasrudin minta tolong dengan saya, dan saya berbicara pada bapak saya karena adik saya sudah meninggal tahun 2008. Nasrudin ingin sekolah Paket C karena syarat perangkat desa minimal SMA sederajat. Saya tahu mereka tidak punya ijazah, tapi saya tidak menyuruh. Yang saya suruh, mereka sekolah karena ijazah itu penting, jelas Firlizani dalam rekaman suara. Selain itu, ia mengatakan bahwa salah satu dari empat orang itu, yakni Nasrudin, meminta bantuan untuk mencarikan ijazah SMP. Karena dia mau sekolah Paket C, saya katakan adik saya almarhum lulusan SMP, ada ijazahnya. Tapi saya berkonsultasi dulu dengan bapak karena adik saya sudah meninggal dunia. Dan saya mengakui bahwa yang menyerahkan ijazah itu ke Nasrudin ya saya sendiri, tegas Firlizani dengan nada jujur. Saat dikonfirmasi mengenai penyerahan dan perubahan dokumen milik orang lain yang diduga pelanggaran hukum, Firlizani mengatakan dia minta tolong, saya kasih. Adapun yang merubah, saya tidak mengerti. Dan keterangan itu sudah saya akui dalam pemeriksaan di Polda Lampung, terang Firlizani. BACA JUGA. Dugaan Aliran Dana dari Gerai Samsat Rajabasa, Bocor ke Inspektorat Lampung Pernyataan Firlizani bahwa dirinya belum pernah mengakui perbuatan melawan hukum, semua diduga pernyataan bohong, sebab secara jelas terdokumentasi dalam bentuk rekaman suara, sesuai berita yang telah terbit. Selain itu, terkait proyek hidroponik yang ia klaim bukan temuan hukum, diduga merupakan pernyataan yang salah maksud. Sebab berdasarkan ketentuan perundang-undangan, jika Dana Desa digunakan untuk membangun di atas tanah milik pribadi atau keluarga tanpa musyawarah desa, maka hal tersebut tergolong pelanggaran hukum. Penggunaan Dana Desa untuk membangun di atas tanah milik keluarga tanpa musyawarah desa merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 76 ayat (1) disebutkan bahwa aset desa dapat berupa tanah milik desa, termasuk hasil pembelian dari APBDes. Pasal 76 ayat (3) menjelaskan bahwa aset yang dibeli dari dana desa harus menjadi milik desa, bukan dibangun di atas tanah pribadi atau keluarga. Pasal 80 ayat (1) menegaskan bahwa pembangunan di desa wajib melalui musyawarah desa. Tanpa musdes, penggunaan anggaran menjadi ilegal. Selain itu, hal ini juga melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa dana desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dengan disiplin anggaran. Tanpa musdes berarti tidak partisipatif, dan itu melanggar aturan. Dalam Pasal 24 huruf b dijelaskan bahwa belanja hanya sah jika dianggarkan dalam APBDes dan berdasarkan hasil musyawarah desa. Pelanggaran juga terjadi terhadap Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa semua kegiatan pembangunan harus berbasis hasil musyawarah desa. Tanpa itu, kegiatan dianggap cacat prosedur dan bisa dianggap penyalahgunaan kewenangan. BACA JUGA. Proyek SPAM Gagal Total di Way Khilau dan Kedondong, Proyek DAK Fisik 2022 Diduga Dirampas Dinas PUPR Pesawaran Tanpa Dasar Hukum Jika Dana Desa digunakan membangun di atas tanah milik keluarga tanpa musyawarah desa, maka itu adalah pelanggaran hukum. Perbuatan tersebut cacat prosedur dan administrasi, berpotensi merugikan keuangan negara, serta dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Polemik ini menambah panjang daftar dinamika pemerintahan desa yang menjadi sorotan publik di Kabupaten Pesawaran. Media diharapkan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial yang objektif dan taat pada prinsip jurnalisme berimbang, serta tidak tunduk pada tekanan atau somasi yang tidak berlandaskan fakta hukum dan rekam jejak. Berita lanjutan ! berita tersebut telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Kepala Desa Pekondoh Firlizani Diduga Kuat Memfasilitasi Pemalsuan Dokumen Perangkat Desa Lapor Pak Kapolda Lampung, Kepala Desa Pekondoh Firlizani Mengakui Telah Menolong Nasrudin yang Tidak Memiliki Ijazah, dan Telah Memberikan Dokumen Berupa FC Ijazah Milik Adik Kandungnya Alm. Beni Setiawan