Pesawaran – Kegagalan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022 senilai lebih dari Rp8.277.863.000 menambah daftar panjang amburadulnya tata kelola proyek infrastruktur di Kabupaten Pesawaran. Proyek vital yang tersebar di dua kecamatan—Way Khilau dan Kedondong—itu, kini memicu sorotan tajam karena diduga dikerjakan oleh dinas yang tak memiliki kewenangan. Proyek tersebut diajukan secara resmi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran berdasarkan dokumen RKA yang ditandatangani Kepala Dinas Firman Rusli. Namun, ironisnya, proyek dilaksanakan oleh Dinas PUPR, yang menurut banyak pihak, tidak memiliki legalitas untuk mengambil alih pelaksanaan kegiatan tersebut. Sekretaris Dinas PUPR, Davit, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pelaksanaan proyek SPAM tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2022. Namun, saat ditanya soal surat berita acara serah terima, nota dinas, maupun SK Bupati yang menunjukkan dasar pemindahan pelaksanaan proyek dari Perkim ke PUPR, Davit tidak mampu memberikan bukti apapun. BACA JUGA. PTPN VII Tuduh Warga Rusak Kebun Karet, Kuasa Hukum Balik Soroti Penebangan oleh Perusahaan Kepala Dinas PUPR, Zainal Fikri, dan PPK kegiatan tak pernah bisa dijumpai di kantor saat hendak dikonfirmasi, menambah kesan adanya upaya menghindari tanggung jawab. Bahkan, Sekretaris Daerah Pesawaran, Wildan, ketika dimintai tanggapan, mengelak dengan menyebut dirinya belum menjabat Sekda saat proyek dijalankan. Ia mengaku tidak tahu-menahu soal regulasi pemindahan pelaksanaan proyek SPAM tersebut. PPTK kegiatan, Anwar Sadat, pun menyatakan bahwa dirinya tidak memahami proses dan hanya menjalankan perintah, mempertegas dugaan bahwa kegiatan miliaran rupiah itu dilakukan tanpa pemahaman dan prosedur yang memadai. Firman Rusli, mantan Kadis Perkim, menegaskan tidak ada ketentuan dalam Perbup yang mengatur pemindahan pelaksanaan proyek ke dinas lain. Ia pun menyatakan bahwa pelaksanaan oleh Dinas PUPR adalah bentuk perampasan kegiatan yang secara sah diajukan oleh instansinya. Proyek gagal ini pun telah dilaporkan oleh LSM KPK-RI DPD Provinsi Lampung ke Kejaksaan Negeri Pesawaran, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan terkait hasil pemeriksaan sejumlah pejabat terlibat. Yang lebih disayangkan, proyek SPAM yang nyata-nyata gagal ini telah dilakukan PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima pertama pekerjaan, dan diduga tidak dilakukan audit oleh BPK RI Perwakilan Lampung. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada upaya menutupi persoalan besar dalam proyek yang telah menyerap anggaran negara hingga miliaran rupiah. BACA JUGA. Warga Margodadi Perbaiki Jalan Lintas Desa Secara Swadaya, 10 Tahun Tak Tersentuh APBD LSM KPK-RI DPD Lampung bersama masyarakat meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera menurunkan tim dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek SPAM gagal ini di Kabupaten Pesawaran. Selain itu, diminta agar KPK RI melakukan penyitaan seluruh dokumen, kontrak, serta dokumen pembayaran dan berita acara yang berkaitan dengan proyek, sebagai bagian dari langkah hukum untuk membawa perkara ini ke pengadilan. Berikut adalah Rencana Kegiatan DAK Fisik 2022 sebagaimana tercatat dalam RKA Dinas Perkim Pesawaran: Rencana Kegiatan DAK Fisik Tahun Anggaran 2022 Daerah: Kabupaten Pesawaran Jenis: Reguler Bidang: 04 – Air Minum Sub Bidang: 04.01 – Air Minum Pagu Alokasi: Rp8.277.863.000 A. Kegiatan Fisik: No Lokasi Kegiatan Volume Output Kebutuhan Dana 1 Way Kepayang (Kec. Kedondong) Reservoir 25 m³, Jaringan 5.352 m, 400 SR Rp2.000.000.000 2 Kedondong (Kec. Kedondong) Reservoir 25 m³, Jaringan 5.940 m, 400 SR Rp2.000.000.000 3 Pasar Baru (Kec. Kedondong) Reservoir 25 m³, Jaringan 4.766 m, 400 SR Rp2.000.000.000 4 Kubu Batu (Kec. Way Khilau) Reservoir 25 m³, Jaringan 4.380 m, 400 SR Rp2.000.000.000 Sub Total Kegiatan Fisik: Rp8.000.000.000 B. Kegiatan Penunjang: No Uraian Volume Kebutuhan Dana 1 Jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual 24 orang-bulan Rp216.000.000 2 Penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah 18 frekuensi Rp29.463.000 3 Perjalanan dinas untuk perencanaan dan pengawasan 18 frekuensi Rp32.400.000 Sub Total Penunjang : Rp 277.863.000 Total Anggaran DAK 2022 : Rp8.277.863.000 Kasus ini harus menjadi perhatian nasional. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diperlukan untuk memastikan bahwa anggaran negara tidak terus-menerus dirusak oleh oknum yang mengatasnamakan pembangunan. INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Warga Margodadi Perbaiki Jalan Lintas Desa Secara Swadaya, 10 Tahun Tak Tersentuh APBD Ibu Rumah Tangga di Tanggamus Disayat Pisau Suami Siri, Luka Parah di Kepala dan Bahu