PESAWARAN — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR-Red) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, dipertanyakan karena diduga tidak mematuhi perintah langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran terkait koordinasi proyek strategis daerah. Sikap Zainal Fikri ini memicu pertanyaan serius mengenai integritas birokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah yang seharusnya menjunjung tinggi hierarki struktural. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Sekda Pesawaran sebelumnya telah menginstruksikan kepada Zainal Fikri untuk dapat melakukan pertemuan dengan insan pers dan koordinasi internal guna membahas pertanyaan terkait regulasi pemindahan proyek SPAM Way Khilau dari Dinas Perkim Pesawaran ke PUPR yang dinilai gagal total, sebab pelaksanaan proyek infrastruktur SPAM yang menuai sorotan masyarakat dan merugikan keuangan negara itu termasuk proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Way Khilau. Namun, Zainal Fikri justru tidak hadir di Kantor PUPR dalam pertemuan penting tersebut tanpa keterangan yang jelas, dan hingga kini belum memberikan klarifikasi. Ketidakhadiran Kadis Zainal Fikri di Kantor PUPR Pesawaran itu dinilai tidak menunjukkan kepatuhan administratif terhadap atasan langsung dalam struktur pemerintahan. “Sebagai kepala OPD, seharusnya Zainal Fikri tunduk pada mekanisme birokrasi yang ada, termasuk menghormati dan menjalankan perintah Sekda.”26 Juni 2025. BACA JUGA. Kasus Dokumen Palsu Perangkat Desa Pekondoh Masih Mandek, Belum Ada Tersangka Menelisik ketidakhadiran Kadis PUPR Pesawaran di kantor itu, sebelumnya insan pers telah meminta keterangan dan tanggapan kepada Sekda Pesawaran, Wildan, S.E., M.M., pada Rabu 25/06 siang, terkait regulasi pemindahan proyek SPAM yang gagal itu, dari Dinas Perkim Pesawaran ke PUPR Pesawaran. Wildan mengatakan, “Regulasi pemindahan itu saya tidak mengerti, apa yang ditanya regulasi tentang SPAM ini saya belum menjadi Sekda, jadi saya tidak mengerti, saya jadi Sekda tahun 2023, jadi saya tidak mengerti. Kan mereka, Kadis Zainal Fikri, telah diperiksa di kejaksaan, mereka sudah bolak-balik di kantor kejaksaan diperiksa terus, yang diperiksa Fikri dan PPK,” kata Wildan. Lanjutnya mengatakan, “Terkait peristiwa proyek SPAM itu saya tidak mengerti. Terkait regulasi secara teknis pasti ada yang mengatur tentang cara pergeseran antara Perkim ke PUPR, pasti ada, tidak mungkin tidak ada. Jika tidak ada pasti menjadi temuan BPK. Namun jika untuk lebih jelas terkait aturan itu bisa ditanyakan ke BPKP di provinsi,” terangnya. Karena Sekda Pesawaran tidak mengerti regulasi pemindahan proyek SPAM yang gagal dari Dinas Perkim Pesawaran ke PUPR, lanjut Wildan menerangkan agar informasi itu dapat dipertanyakan langsung ke Kadis PUPR Pesawaran. Dirinya memberikan informasi di hadapan insan pers melalui saluran teleponnya, meminta Kadis PUPR Pesawaran agar dapat bertemu memberikan penjelasan terkait regulasi dan aturan yang digunakan oleh Pemerintah Daerah Pesawaran dalam pemindahan proyek yang diusulkan oleh Dinas Perkim Pesawaran ke kementerian untuk proyek SPAM menggunakan dana DAK Fisik tahun 2022. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 yang menjadi alasan PUPR untuk memaksakan kehendak mengelola proyek usulan Perkim Pesawaran, itu berpacu pada Perbup 18 Tahun 2022. Namun dalam Perbup tersebut tidak memberikan rincian tentang pemindahan proyek yang dinilai cacat prosedur. Sedangkan pelaksanaan proyek SPAM yang dinilai gagal itu, PUPR Pesawaran diduga tidak memiliki surat keputusan resmi, baik Nota Dinas maupun SK Bupati Pesawaran untuk melaksanakan proyek SPAM gagal. BACA JUGA. Surat Undangan Penyidik Diduga Ditahan di Kantor Desa Pekondoh, Proses Hukum Dihambat Pelaksanaan proyek SPAM tersebut diduga melanggar PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, di mana proyek SPAM tahun 2022 itu tercatat dalam RKA Dinas Perkim Pesawaran. Sementara menurut Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, hanya OPD yang tercantum dalam DPA yang boleh melaksanakan kegiatan SPAM, yang diketahui RKA milik Dinas Perkim Pesawaran. Kejaksaan Negeri Pesawaran diharapkan tidak tinggal diam dan diminta menunjukkan kredibilitas serta keberaniannya dalam mengungkap dugaan korupsi berjemaah pada proyek SPAM yang telah merugikan keuangan negara dan menyengsarakan rakyat. Kelemahan dalam pelaksanaan, cacat prosedur, serta absennya regulasi yang sah untuk pengalihan kewenangan dari Perkim ke PUPR menunjukkan indikasi pelanggaran sistematis dan potensi penyalahgunaan kekuasaan yang harus dibongkar secara tuntas. Kasus ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan formalitas, tetapi harus mengarah pada penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Jika Kejari Pesawaran gagal mengungkap kejahatan ini sampai ke akar-akarnya, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan runtuh. Masyarakat menuntut agar seluruh pihak yang terlibat — baik pembuat kebijakan, pelaksana, hingga pengendali anggaran — diperiksa secara menyeluruh. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Penegakan hukum dalam kasus ini adalah ujian serius bagi integritas lembaga kejaksaan di Kabupaten Pesawaran untuk membongkar kebusukan selama ini. INS. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Kasus Dokumen Palsu Perangkat Desa Pekondoh Masih Mandek, Belum Ada Tersangka Zainal Fikri Sebut BPK Lebih Fokus Periksa Proyek Jalan, Mu’allim Taher Nilai Pernyataan Fikri Itu Bohong