Pesawaran — Dugaan penghalangan proses hukum di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, terus menguat. Surat undangan penyidik Polres Pesawaran dalam kasus pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu yang ditujukan kepada saksi Nahwan, mantan Kasi Pemerintahan Desa Pekondoh, sebelumnya digemborkan tidak pernah sampai ke tangan penerima.

Informasi yang dihimpun, surat undangan tersebut diduga sempat ditahan di kantor desa dan tidak diberikan kepada pihak yang bersangkutan. Namun, perkembangan terbaru menyebutkan bahwa pada sabtu siang, 21 Juni 2025, penyidik akhirnya turun langsung dan menyerahkan surat undangan tersebut secara resmi kepada Nahwan.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengapa surat resmi dari aparat penegak hukum bisa tertahan dan tidak segera disampaikan? Tindakan seperti ini tidak bisa dianggap remeh karena berpotensi melanggar hukum dan menghambat proses penyidikan pidana.

BACA JUGA.

Skandal Dana Desa Pekondoh: Hidroponik Dibangun di Tanah Keluarga, Musdes Diduga Rekayasa, Inspektorat Diminta Tolak Berkas Abal-Abal

Tindakan tidak menyampaikan surat panggilan penyidik termasuk dalam ranah pidana. Beberapa ketentuan hukum yang relevan antara lain:
Pasal 221 ayat (1) KUHP:
  Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang atau barang bukti, atau membantu agar tidak dikenakan hukuman, dapat dikenai pidana penjara.
Pasal 224 KUHP:
  Barang siapa yang dipanggil sebagai saksi dan dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban hukum, dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
  Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000.
Peristiwa ini menambah panjang daftar pertanyaan publik terhadap pengelolaan pemerintahan di Desa Pekondoh. Dugaan keterlibatan oknum yang mencoba menghalangi surat resmi penyidik menunjukkan adanya indikasi kuat intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Masyarakat Pekondoh bertanya tanya, mereka kini menunggu keseriusan aparat dalam menindak siapa pun yang terbukti mencoba menghambat penyidikan, serta mendesak agar kasus dokumen palsu ini segera dituntaskan tanpa tebang pilih.
INS
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *