Pesawaran — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, menyampaikan pernyataan yang menarik perhatian publik terkait audit proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar yang dibangun di beberapa titik wilayah Pesawaran, termasuk Pasar Baru dan Kota Jawa. Dalam keterangannya kepada salah satu insan pers, Fikri mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mengajukan permintaan audit proyek SPAM yang gagal tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, permintaan itu disebut tidak diprioritaskan oleh BPK Lampung, karena menurut Fikri, BPK lebih fokus pada proyek jalan. “Kami sudah minta audit BPK, tapi tidak diprioritaskan. Mereka lebih fokus ke proyek jalan,” ujar Zainal Fikri seperti dikutip dari media online BE1Lampung, Sabtu (28/6/2025) sore. BACA JUGA. SPAM Gagal: Kadis PUPR Zainal Fikri Diduga Tidak Patuh Perintah Sekda Pesawaran Pernyataan ini muncul di tengah pertanyaan publik mengenai kelanjutan dan fungsi proyek SPAM yang disebut-sebut gagal total dan menjadi korupsi berjemaah oleh petinggi di Pesawaran. Masyarakat mengeluhkan bahwa air dari proyek tersebut tidak mengalir ke seluruh jaringan rumah tangga sebagaimana dijanjikan. Menanggapi pernyataan tersebut, salah satu tokoh pendiri Kabupaten Pesawaran, Mu’allim Taher, memberikan tanggapan serius. Ia menyatakan bahwa semua proyek yang menggunakan dana negara wajib diaudit oleh BPK, tanpa terkecuali. Oleh karena itu, ia menilai pernyataan Zainal Fikri sebagai pernyataan yang tidak benar, bahkan disebutnya bohong. “Pernyataan bahwa BPK lebih fokus ke proyek jalan dan tidak mengaudit SPAM itu bohong. BPK itu wajib memeriksa semua proyek yang menggunakan dana negara. Tidak bisa memilih-milih proyek,” tegas Mu’allim Taher. Mu’allim menambahkan bahwa jika benar proyek SPAM belum diaudit, maka hal itu justru harus menjadi dasar untuk melakukan audiensi langsung ke BPK Perwakilan Lampung. Menurutnya, pengawasan publik terhadap proyek senilai miliaran rupiah tidak boleh dikaburkan dengan alasan administratif. “Kalau seperti itu, maka publik wajib mempertanyakan: apakah BPK tidak menjalankan tugasnya, atau apakah ada yang mencoba menghalangi atau menghindari audit SPAM gagal. Ini harus jelas,” tambahnya. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, BPK memiliki tanggung jawab untuk memeriksa seluruh bentuk penggunaan keuangan negara. Proyek-proyek yang menggunakan anggaran dari APBD maupun APBN, seperti proyek SPAM di Pesawaran, secara otomatis termasuk dalam lingkup pemeriksaan BPK, baik melalui pemeriksaan rutin, khusus, maupun atas permintaan. BACA JUGA. Kasus Dokumen Palsu Perangkat Desa Pekondoh Masih Mandek, Belum Ada Tersangka Mu’allim Taher menyerukan agar Dinas PUPR maupun BPK memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status audit proyek SPAM tersebut. Sebab menurutnya, jika dibiarkan tanpa kejelasan, kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah di Pesawaran ini bisa terkikis. “BPK adalah lembaga konstitusional. Kalau kepala dinas menyebut BPK tidak memeriksa proyek air minum, itu persoalan serius. Masyarakat perlu tahu mana yang benar, bukan disuguhi informasi simpang siur,” pungkasnya. Sedangkan tambah Mu’allim Taher, proyek SPAM yang gagal dan disebutkan sebagai salah satu karya PUPR tersebut telah di-PHO. Menurutnya, proyek SPAM yang gagal “tidak layak dibayar” karena negara tidak memperbolehkan membayar pekerjaan gagal. Namun faktanya, proyek ini telah di-PHO dan diduga tidak memenuhi regulasi pemindahan kewenangan dari Perkim ke PUPR. “Ini tugas kejaksaan, harus tegas dan harus tuntas. Jangan mandek karena tekanan,” tegas Mu’allim. Zainal pikir sengaja membuat kebohongan publik lewat media untuk menutupi kesalahannya dalam melaksanakan tugas sebagai Kadis PUPR. INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos SPAM Gagal: Kadis PUPR Zainal Fikri Diduga Tidak Patuh Perintah Sekda Pesawaran Diduga Kakon Sumber Bandung Dinilai Alergi Terhadap Keluhan Masyarakat, Jembatan Penghubung Dua Pekon Diperbaiki Tanpa Bantuan Pemerintah