Pesawaran — Kasus dugaan dokumen palsu dalam pengangkatan perangkat desa di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran yang dilaporkan ke Setum Polda Lampung pada Januari 2025, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Dalam laporan tersebut, kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pesawaran untuk ditindaklanjuti. Namun hingga Kamis, 26 Juni 2025, proses penyelidikan belum menghasilkan penetapan tersangka.
Penyidik dari Polres Pesawaran diketahui telah melakukan sejumlah pemeriksaan, mulai dari bukti pembanding, undangan dari masing-masing sekolah, memeriksa mantan Sekretaris Desa Pekondoh, Nukman, serta mendalami keterangan dari pengguna dokumen palsu dan mantan Kasi Pemerintahan Desa Pekondoh, Nahwan.

BACA JUGA.

Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri Tidak Ditemukan Di tempat, Spam Gagal Kejari Diminta Usut tuntas

Kasus pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu ini secara kasat mata dan didukung oleh bukti keterangan sekolah, menunjukkan bahwa dokumen yang digunakan tidak ditemukan dalam arsip resmi sekolah, sehingga kuat dugaan bahwa dokumen tersebut dipalsukan.
Salah satu dokumen yang diduga palsu tersebut diduga milik almarhum Beni Setiawan, adik kandung Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, yang telah dimodifikasi menjadi atas nama Nasrudin.
Selain itu, dokumen fotokopi milik Yawanita diubah menjadi atas nama M. Amri. Dokumen milik Adi Susanto juga tidak ditemukan dalam arsip sekolah, baik di MTs Ma Falah Desa Banjar Negeri maupun SMPN 5 Pesawaran. Adi Susanto diketahui memiliki dua dokumen ijazah dari MTs dan SMP yang diduga kuat merupakan milik orang lain, yang kemudian diubah menjadi atas nama Adi Susanto.

BACA JUGA.

Skandal Dana Desa Pekondoh: Hidroponik Dibangun di Tanah Keluarga, Musdes Diduga Rekayasa, Inspektorat Diminta Tolak Berkas Abal-Abal

Begitu pula dengan data atas nama Sumarno yang tidak ditemukan dalam arsip sekolah. Ijazah yang digunakan atas nama Sumarno diduga telah diubah dari dokumen asli milik pihak lain, tanpa prosedur hukum yang sah, sehingga patut diduga merupakan ijazah palsu.
Kasus ini diduga jelas melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHPidana, yakni tentang pemalsuan surat dan dokumen, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Pelapor menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada tahap penyelidikan saja. Polisi diminta bertindak profesional, tidak tebang pilih, dan segera menetapkan tersangka tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat keterlibatan Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, yang secara struktural bertanggung jawab penuh atas proses perekrutan perangkat desa.
Masyarakat dan pelapor berharap penanganan perkara ini dilakukan secara adil, transparan, dan tidak mengabaikan prinsip supremasi hukum dalam tata kelola desa.
INS
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *