BANDA ACEH – Pengungkapan gudang penimbunan gas elpiji dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh, oleh Tim Gabungan personel Sinteldam IM dan Deninteldam IM pada Jumat (23/5/2025), kini menuai tanda tanya besar. Pasalnya, hanya sehari setelah kasus ini dilimpahkan ke Polresta Banda Aceh, pemilik gudang beserta tujuh pekerjanya justru dipulangkan tanpa proses hukum lebih lanjut. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri, secara tegas menyatakan bahwa gudang yang menyimpan gas oplosan dari Medan tersebut adalah ilegal. “Gudang itu tidak terdaftar dan tidak memiliki izin. Ini jelas melanggar aturan,” ujarnya saat berada di lokasi penggerebekan. BACA JUGA. Firman Rusli Bungkam, Pidsus Kejari Pesawaran Dinilai Masuk Angin dalam Kasus Proyek SPAM Rp8 Miliar Sementara itu, pihak Pertamina turut memberikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat TNI dalam penggerebekan tersebut. Muhammad Suhanda, Sales Branch Manager III Gas PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Retail Aceh, mengatakan bahwa aktivitas tersebut berada di luar jalur distribusi resmi. “Memang itu di luar dari rantai suplai kita. Dan itu murni tindak pidana,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa praktik pengoplosan seperti itu turut menyebabkan kenaikan harga gas resmi di pasaran. Namun pernyataan dari pihak Kepolisian justru berbeda. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama menyebut tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. “Kami telah mengecek TKP dan meminta keterangan dari sejumlah orang, namun tidak ada unsur pidana yang ditemukan. Selama gas yang disimpan merupakan non-subsidi, maka tidak ada pelanggaran,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti praktik pengoplosan di lokasi. Pernyataan tersebut memunculkan kegelisahan di masyarakat. Beberapa warga mempertanyakan mengapa TNI sampai turun tangan jika memang tidak ada pelanggaran. BACA JUGA. Rama Saputra Diincar Hukum! Polda Lampung Tindak Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos “Kalau memang tidak ada bukti, kenapa sampai dilaporkan ke TNI? Kan aneh. Kalau TKP-nya di Medan, lalu kenapa dilepas begitu saja?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (24/5/2025). Situasi ini semakin memicu keresahan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, untuk bertindak tegas dan menuntaskan kasus ini secara transparan. Praktik pengoplosan elpiji dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. Selain melanggar ketentuan teknis, hal ini juga berpotensi melanggar regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya pasal 40 dan pasal 55. “Warga berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas warga. (MIL) Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Tim Hukum Supriyanto–Suriansyah Laporkan Dugaan Politik Uang dan Ketidaknetralan ke Bawaslu Provinsi Mu’allim Taher Akan Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Ujaran Kebencian Akun Facebook Rama Saputra