PESAWARAN – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 01, Supriyanto – Suriansyah, melalui tim hukumnya secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik politik uang yang disebut-sebut dilakukan secara meluas oleh pihak lawan saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.
Kuasa hukum Paslon 01, Yopi Hendro, menyampaikan bahwa dalam laporan itu juga disoroti adanya dugaan ketidaknetralan dari aparatur pemerintahan di tingkat bawah, mulai dari kepala desa hingga ketua RT.

BACA JUGA.

Firman Rusli Bungkam, Pidsus Kejari Pesawaran Dinilai Masuk Angin dalam Kasus Proyek SPAM Rp8 Miliar

“Bukti-bukti yang kami kumpulkan menunjukkan pola yang sistematis dan terencana. Ini bukan pelanggaran biasa. Kami menduga kuat adanya pelanggaran TSM, yang secara regulasi bisa menjadi dasar untuk mendiskualifikasi pasangan calon,” tegas Yopi.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Bawaslu Provinsi Lampung dengan nomor registrasi 01/PL/TSM-PB/08.00/V/2025.
Ia juga menjelaskan bahwa laporan serupa sebenarnya sudah pernah diajukan ke Bawaslu Kabupaten Pesawaran, namun tidak ditindaklanjuti karena dianggap belum memenuhi unsur pembuktian yang cukup.
“Kami berharap Bawaslu Provinsi dapat bersikap objektif dan profesional dalam menangani laporan ini, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Pesawaran,” ujarnya.
Untuk memperkuat laporan, tim hukum Paslon 01 berencana menghadirkan saksi ahli, termasuk mantan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang mendatang.
“Kami ingin seluruh proses berjalan transparan. Kami juga akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi jalannya proses ini,” pungkasnya.
(**)
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *