Lampung Selatan – Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial kembali menunjukkan keseriusannya. Polda Lampung melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus kini tengah menyelidiki akun Facebook bernama “Rama Saputra” terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap warga bernama Mu’allim Taher.

Langkah tegas ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor: B/134/V/RES.2.5/2025/Reskrimsus, tertanggal 15 Mei 2025. SP2HP ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/174/IV/2025/Subdit V Reskrimsus tanggal 22 April 2025 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/244/IV/2025/SPKT/Polda Lampung tanggal 7 April 2025 pukul 12.31 WIB.
Adapun dugaan pelanggaran yang diselidiki merujuk pada Pasal 27A Jo 45 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Dalam laporan tersebut, akun Facebook Rama Saputra yang dapat diakses melalui tautan https://www.facebook.com/share/16M7qRH17b/]  diduga telah menyebarkan dokumen elektronik bermuatan pencemaran nama baik, yang merugikan korban secara mental, sosial, dan reputasi pribadi.

BACA JUGA.

Muallim Taher Pertanyakan Kelanjutan Laporan Pencemaran Nama Baik, Penyidik Siber Polda Lampung Dinilai Lamban

Penyidik dari Subdit V Siber Polda Lampung menyampaikan telah melakukan serangkaian tindakan awal, meliputi:
Melengkapi administrasi penyelidikan, Mengirimkan undangan klarifikasi dan memeriksa saksi-saksi, yaitu Mu’allim Taher (pelapor) dan Zahrial (saksi tambahan).
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik antara lain:
1. Berkoordinasi dengan Ahli ITE guna menganalisis konten unggahan akun tersebut,
2. Permintaan keterangan kepada Ahli Bahasa untuk menilai narasi yang disampaikan dalam unggahan,
3. Melakukan gelar perkara guna memberikan kepastian hukum bagi pelapor dan pihak terlapor.
Dalam keterangannya, Mu’allim Taher mendesak pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional dan objektif. Ia menyatakan bahwa dampak dari unggahan akun “Rama Saputra” telah membuatnya mengalami kerugian moral, reputasi, dan tekanan psikologis yang serius.

BACA JUGA.

Proyek SPAM Way Rilau dan Kedondong Tidak Berfungsi, Pengawasan Kejaksaan Negeri Pesawaran Dipertanyakan

“Polisi diminta dapat bekerja secara profesional. Saya meminta penindakan akun atas nama Rama Saputra itu dapat dituntaskan, sebab mereka telah membuat saya dirugikan secara reputasi, mental, dan sosial,” tegas Mu’allim Taher.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait bagaimana media sosial digunakan untuk menyebarkan konten yang merugikan orang lain. Publik kini menanti langkah konkret Polda Lampung untuk menegaskan bahwa ruang digital bukan tempat bebas mencemarkan nama baik seseorang tanpa konsekuensi hukum.
(**)
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *