Pesawaran – Mu’allim Taher, warga Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dengan tegas menyatakan akan segera mempertanyakan secara resmi dan keras tindak lanjut penanganan laporan dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Facebook atas nama “Rama Saputra”. Laporan ini telah resmi diterima oleh Polda Lampung melalui SPKT dengan Nomor: LP/B/244/IV/2025/SPKT/Polda Lampung tanggal 7 April 2025 pukul 12.31 WIB lalu. Penanganan kasus diserahkan kepada Subdit V Siber Ditreskrimsus dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/174/IV/2025/Subdit V Reskrimsus tanggal 22 April 2025, serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/134/V/RES.2.5/2025/Reskrimsus tertanggal 15 Mei 2025. BACA JUGA. Firman Rusli Bungkam, Pidsus Kejari Pesawaran Dinilai Masuk Angin dalam Kasus Proyek SPAM Rp8 Miliar Namun, hingga akhir Mei 2025, Mu’allim Taher mengaku tidak mendapat kejelasan dan perkembangan signifikan proses hukum terhadap akun Facebook “Rama Saputra” yang diduga keras menyebarkan konten penghinaan dan pencemaran nama baik, yang telah merusak mental, reputasi, dan psikologisnya secara serius. “Saya akan langsung mempertanyakan ke Polda Lampung. Jangan sampai laporan ini hanya disimpan dan dibiarkan menggantung tanpa tindakan nyata! Saya dirugikan secara mental dan sosial. Ini harus segera ditindak tegas tanpa kompromi!” tegas Mu’allim Taher dengan suara lantang. Akun yang dilaporkan dapat diakses di tautan https://www.facebook.com/share/16M7qRH17b/] dan diduga melanggar Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). BACA JUGA. Rama Saputra Diincar Hukum! Polda Lampung Tindak Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos Mu’allim Taher juga menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada progres nyata, ia akan melangkah lebih jauh dengan menyurati langsung pimpinan Polda Lampung dan mengajukan laporan ke Provam Polda Lampung atas dugaan kelalaian dalam penanganan laporan tersebut yang berakibat tidak adanya tindak lanjut. “Ini bukan soal saya pribadi semata, tapi tentang perlindungan hukum seluruh warga negara dari serangan fitnah dan ujaran kebencian di media sosial. Saya tidak akan diam jika hukum tidak ditegakkan!” tegasnya penuh semangat dan determinasi. Kasus ini menjadi sorotan publik yang menuntut penegakan hukum yang tegas di era digital saat ini. Masyarakat menunggu bukti nyata dari aparat agar ruang maya tidak dijadikan lahan bebas bagi penyebar kebencian tanpa konsekuensi hukum yang jelas dan keras. INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Gudang Gas LPG Ilegal di Banda Aceh Tak Diproses Hukum, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Proyek SPAM Rp8 Miliar Gagal Total, Firman Rusli Diminta Tanggung Jawab, Kejari Pesawaran Didesak Panggil dan Periksa!