Pesawaran – Kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran kembali menjadi sorotan. Namun hingga kini, pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pesawaran belum juga memanggil atau memeriksa H. Firman Rusli, ST., MM, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang diduga sebagai penanggung jawab utama proyek tersebut.
Nama Firman Rusli tercantum jelas dalam dokumen perencanaan dan penandatanganan proyek SPAM saat menjabat sebagai Kadis Perkim. Proyek yang mencakup pembangunan sistem air bersih di Kubu Batu, Tanjung Rejo Way Rilau, dan Kedondong itu kini diketahui gagal berfungsi dan merugikan masyarakat.
Laporan resmi telah dilayangkan oleh Lembaga Komonitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) DPD Provinsi Lampung pada 5 Mei 2025 lalu. Namun, Kejari Pesawaran terkesan belum mengambil langkah konkret untuk memeriksa Firman Rusli.

BACA JUGA.

Kasus Dugaan Dokumen Palsu di Desa Pekondoh Mandek, Pelapor Siap Gencarkan Lagi Usai PSU

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon ke nomor pribadinya, Firman Rusli hanya membalas lewat pesan singkat:
“Jangan diungkit-ungkit, saya sudah pensiun.”
Sikap tertutup Firman Rusli ini dianggap tidak tepat. Status pensiun bukan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum. Apalagi proyek tersebut menggunakan dana negara yang cukup besar dan hingga kini belum memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Publik menilai dana proyek tersebut sudah dikeruk sepenuhnya oleh Firman Rusli sebelum akhirnya memilih pensiun dini. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran proyek.
“Jika Kejari Pesawaran tidak segera memanggil Firman Rusli, maka publik bisa menilai adanya dugaan permainan di balik diamnya aparat penegak hukum. Jangan sampai Kejari dianggap sudah ‘masuk angin’,” tegas Mu’allim Taher.

BACA JUGA.

Rama Saputra Diincar Hukum! Polda Lampung Tindak Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos

LSM KPK-RI DPD Lampung mendesak Kejari Pesawaran untuk tidak menutup mata dan segera memanggil serta memeriksa Firman Rusli secara profesional dan transparan.
“Kami minta Kejari jangan ragu, jangan takut, dan jangan pilih kasih. Dana negara Rp8 miliar harus dipertanggungjawabkan sampai tuntas. Siapapun yang terlibat, apalagi yang menandatangani dokumen, harus diperiksa – termasuk Firman Rusli,” ujar pengurus KPK-RI DPD Lampung.
Publik sangat berharap Kejari Pesawaran menunjukkan keberanian dan integritas dalam menangani kasus ini. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum bisa semakin runtuh.
INS
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *