Bandar Lampung – Dugaan pemalsuan dokumen dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kembali mencuat dan kini memasuki sorotan serius. Dokumen pengalihan pekerjaan yang beredar diduga kuat tidak pernah ditandatangani oleh pihak yang namanya tercantum, memunculkan indikasi pelanggaran hukum yang tidak bisa dianggap sepele. Firman Rusli dengan tegas membantah keterlibatannya. Ia memastikan tidak pernah menandatangani dokumen pemindahan pekerjaan SPAM tersebut, sebagaimana yang beredar. BACA JUGA Pimpinan Cabang Muhammadiyah Tanjung Rusia Bangun Lapangan Permanen untuk Salat Id. Masyarakat Pekon Paku Akan Kirimkan Pengaduan ke Kejati Lampung Terkait Proyek Tanggul Sungai “Saya tidak pernah merasa menandatangani dokumen itu. Ini harus ditelusuri secara serius karena menyangkut integritas dan tanggung jawab hukum,” ujarnya. Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya cacat hukum dalam proses administrasi proyek SPAM. Jika benar terjadi pemalsuan, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif. Dokumen yang diduga tidak sah itu berpotensi menjadi alat yang menyesatkan proses pengambilan keputusan dan merugikan berbagai pihak. Didalam fakta persidangan terungkap bahwa regulasi peraturan daerah terdapat persetujuan kepala OPD dimana saudara Firman Rusli tanda tangannya dipalsukan. Tekanan untuk mengusut tuntas kasus ini kian menguat. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk audit forensik terhadap dokumen yang dipersoalkan. Penelusuran tidak hanya penting untuk memastikan keaslian dokumen, tetapi juga untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Pengamat tata kelola proyek publik menilai, dugaan pemalsuan dokumen dalam proyek infrastruktur seperti SPAM merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah pidana. Praktik semacam ini dinilai mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Bahwa regulasi dari Kemendagri hanya berlaku di Pesawaran, sedangkan di kabupaten kota lainnya tidak melakukan itu, lalu ada apa dengan pemerintahan Kabupaten Pesawaran. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam proses pengalihan pekerjaan tersebut. Namun, desakan publik untuk dilakukan audit independen dan penegakan hukum yang tegas terus menguat. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum untuk tidak ragu bertindak cepat, profesional, dan transparan. Kepastian hukum harus ditegakkan, dan setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap proyek-proyek pemerintah. R01 Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Pimpinan Cabang Muhammadiyah Tanjung Rusia Bangun Lapangan Permanen untuk Salat Id. MPAL Pesawaran Dorong Firman Rusli Tempuh Jalur Pidana, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Menguat di Kasus SPAM 2022