Pesawaran — Tekanan terhadap aparat penegak hukum untuk segera bertindak dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun 2022 terus menguat. Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran secara tegas mendorong mantan Kepala Dinas Perkim, Firman Rusli, agar menempuh jalur pidana umum atas dugaan tersebut. Desakan ini mencuat seiring adanya fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek SPAM, di mana terdapat dokumen pengalihan pekerjaan yang diduga memuat tanda tangan tidak sah. Proyek tersebut diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Ketua MPAL Kabupaten Pesawaran, H. Maulana Masyad, menilai dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum di lingkungan pemerintahan merupakan perbuatan serius yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. “Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat mengarah pada tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas sesuai fakta persidangan,” tegas Maulana. BACA JUGA. Diduga Dokumen Pengalihan Pekerjaan SPAM dipalsukan, Firman Rusli Angkat Bicara Pimpinan Cabang Muhammadiyah Tanjung Rusia Bangun Lapangan Permanen untuk Salat Id. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti di ruang sidang semata, melainkan perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana agar menjadi terang dan tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Senada, Sekretaris MPAL Pesawaran, Muallim Taher, menyatakan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas. “Ini bukan hal yang bisa dianggap ringan. Jika terbukti, ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Aparat penegak hukum harus segera bertindak, mengusut tuntas, dan memastikan ada kepastian hukum,” ujarnya. Nama mantan Kepala Dinas Perkim Pesawaran, Firman Rusli, diketahui tercantum dalam dokumen persetujuan pengalihan proyek. Namun, ia secara tegas membantah pernah menandatangani dokumen tersebut. “Ya, tanda tangan saya dipalsukan. Itu yang saya sampaikan berdasarkan fakta yang ditunjukkan,” kata Firman Rusli. Meski demikian, terkait langkah hukum, Firman menyatakan masih mempertimbangkan pelaporan ke pihak berwajib. “Nanti kita pertimbangkan langkah lanjutan. Ini jelas merugikan dan patut dikaji secara serius,” ujarnya. Sebelumnya, Firman juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan apa pun terkait pengalihan proyek tersebut. “Saya tidak pernah menandatangani dokumen itu. Hal ini harus diusut karena menyangkut aspek hukum,” tegasnya, Rabu (15/4/2026).sore. BACA JUGA. Bupati Lamsel,tegas kan bahwa karakter dan nasionalisme jadi aspek tak tergantikan Perubahan global kian cepat, Bupati Egi tegaskan pentingnya kemampuan adaptasi bagi tenaga pendidik Ia juga menyoroti kejanggalan lain, yakni dasar kebijakan pengalihan proyek yang dinilai belum memiliki landasan hukum yang jelas, khususnya terkait pemindahan pekerjaan antar daerah di Provinsi Lampung. “Ini bukan hanya soal tanda tangan. Ada indikasi persoalan administrasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Aparat penegak hukum diharapkan segera mendalami hal ini,” tambahnya. Dalam perkara ini, lima terdakwa tengah menjalani proses pembuktian, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri bersama sejumlah rekanan proyek. Sementara itu, mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, didakwa dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga gratifikasi. Mencuatnya dugaan pemalsuan tanda tangan ini menambah dimensi baru dalam perkara SPAM Pesawaran. Jika terbukti, selain tindak pidana korupsi, perkara ini juga berpotensi mengarah pada tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen. Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara ini. R01 Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Diduga Dokumen Pengalihan Pekerjaan SPAM dipalsukan, Firman Rusli Angkat Bicara Pastikan kesiapan dan profesionalisme prajurit,Koramil 421-3/Penengahan gelar UPT