Tanggamus – Masyarakat Pekon Paku, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, berencana mengirimkan surat pengaduan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait proyek Perkuatan Tebing Sungai Way Paku 1 yang dinilai bermasalah. Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp5,697 miliar yang dikerjakan oleh CV. Galih Pratama Jaya tersebut menjadi sorotan warga setelah terjadinya kerusakan tanggul pada 21–22 Februari 2026. Hingga kini, kondisi tersebut belum tertangani oeh kontraktor proyek, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak lanjutan bagi lingkungan sekitar. Sejumlah warga menilai hasil pekerjaan proyek belum memberikan perlindungan maksimal terhadap aliran sungai. Bahkan, terdapat kekhawatiran bahwa kondisi tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama saat debit air meningkat. Sabtu.11/04. Di sisi lain, muncul ketidakjelasan terkait status Provisional Hand Over (PHO) proyek. Sebagian masyarakat menyebutkan bahwa serah terima pekerjaan belum dilakukan, meskipun sebelumnya sempat beredar informasi bahwa proses tersebut telah berjalan. Perbedaan informasi ini memunculkan pertanyaan terkait status administrasi proyek serta pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan. Sebagai bentuk tindak lanjut, masyarakat berencana melayangkan pengaduan ke Kejati Lampung dengan harapan adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek. Warga meminta agar aparat penegak hukum dapat menelusuri kesesuaian pekerjaan dengan ketentuan teknis maupun administrasi, termasuk memeriksa pihak kontraktor serta instansi terkait di lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung. BACA JUGA. Mulai 10 April 2026, Pemkab Lamsel terapkan Transpormasi Kerja Pada ASN Aji korban penipuan di meraoke,Bupati Egi: Jangan mudah percaya janji kerja Selain itu, beredar pula informasi di tengah masyarakat yang menyebut nama salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Fraksi Gerindra, Romzi, yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut. Namun, hingga saat ini informasi tersebut belum terkonfirmasi dan masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan. Secara umum, anggota legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pembangunan. Apabila terdapat dugaan keterlibatan di luar fungsi tersebut, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara objektif oleh pihak berwenang. Warga juga mengeluhkan kondisi aliran sungai pasca pelaksanaan proyek. Di beberapa titik terjadi pendangkalan, sementara di bagian lain terbentuk lubuk yang cukup dalam. Kondisi ini diduga berkaitan dengan aktivitas pengambilan material batu dari aliran sungai untuk kebutuhan konstruksi, meskipun hal tersebut masih memerlukan kajian teknis lebih lanjut. Hingga berita ini disusun, pihak kontraktor, instansi terkait, maupun pihak yang disebut dalam informasi yang berkembang belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek maupun kondisi terkini di lokasi Sungai Way Paku 1. R01 Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Mulai 10 April 2026, Pemkab Lamsel terapkan Transpormasi Kerja Pada ASN Bupati Egi dinobatkan Pembina terbaik, Perumda jasa Lamsel Raih Top BUMD Awards 2026 bintang 4