Pesawaran – Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap dugaan penyimpangan Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar di Kabupaten Pesawaran yang mencuat sejak beberapa tahun lalu masih menyisakan tanda tanya besar. Publik menaruh harapan agar proses hukum tidak berhenti hanya sebatas seremonial tanpa hasil yang jelas.
Ketua Majlis Penyimbang Adat Lampung (MPAL-Red) Pesawaran, H. Maulana Marsyad, menyatakan bahwa Kejati Lampung diminta bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Ia menegaskan pemeriksaan kasus SPAM Rp8 miliar tidak boleh sebatas formalitas, melainkan harus segera ditetapkan tersangka. “Duit dana DAK itu milik bersama yang merugikan rakyat. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban atas proyek gagal ini,” kata Maulana.
Sementara itu, salah satu pendiri Kabupaten Pesawaran, Muallim Taher, juga mendesak agar Kejati Lampung segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Ia menyoroti bahwa proyek SPAM Rp8 miliar yang gagal tidak pernah dilakukan audit oleh BPK RI Perwakilan Lampung. “Ini jelas menunjukkan adanya intervensi dari oknum tertentu terhadap pemeriksaan dugaan korupsi dana DAK SPAM Rp8 miliar. Kejati harus tegas, pihak yang terlibat harus segera ditangkap,” tegas Muallim Taher.

BACA JUGA.

Pemkab Aceh Barat dan PT Pegadaian Gelar Car Free Day “Gelora Emas Kemerdekaan” di Meulaboh

Pada 25 Juli 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui surat resmi Nomor: 26/B/S/DJPKN-V.BLP/HUM.02.06/7/2025, telah meminta bantuan kepada Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap Proyek SPAM Tahun 2022. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Muallim Taher pada 3 Juli 2025, serta hasil audiensi antara BPK RI Perwakilan Lampung dengan Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Pesawaran pada 15 Juli 2025.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BPK Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, S.E., M.Comm., Ak., CA., CSFA., ACPA, ditegaskan bahwa proyek SPAM Tahun 2022 di Kabupaten Pesawaran hingga saat ini belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun daerah. Oleh karena itu, BPK RI Perwakilan Lampung meminta agar Inspektorat Pesawaran segera melaksanakan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya untuk dipantau lebih lanjut.

BACA JUGA.

Terus Berlanjut: Kasus Dokumen Palsu Terus Berlanjut, Polisi Terus Dalami Bukti dan Pengakuan Kepala Desa Firlizani

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Pesawaran, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran sebagai bentuk penegasan pentingnya tindak lanjut terhadap temuan tersebut.
Di sisi lain, laporan yang pernah disampaikan oleh LSM KPK RI Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran dinilai tidak jelas tindak lanjutnya dan hingga kini belum menunjukkan kejelasan proses. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung juga belum memberikan tanggapan resmi terkait hasil pemeriksaan dugaan korupsi SPAM Pesawaran.
Hingga kini, publik menunggu langkah nyata berupa penetapan tersangka agar kasus yang telah merugikan keuangan negara dan masyarakat ini benar-benar dituntaskan sesuai hukum yang berlaku.
INS
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *