Pesawaran – Dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen berupa fotokopi ijazah SMP milik orang yang diubah untuk mengikuti program Paket C di PKBM Bung Tomo Way Lima terus berlanjut. Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran terus mengembangkan perkara ini dengan memanggil sejumlah saksi. Diketahui, penyidik telah meminta keterangan dari guru Paket C PKBM Bung Tomo Way Lima, Sayfullan, beberapa waktu lalu. Penyidik juga memanggil saudara Rasim yang diinformasikan sebagai kakak dari Adi Susanto, serta melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Nasrudin dan Adi Susanto. Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada SMPN 12 Manggala. Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali memanggil Kepala Desa Pekondoh, Firlizani. Kasus dugaan dokumen palsu tingkat perangkat desa di Desa Pekondoh, Way Lima, tahun 2022 lalu, berawal dari penggunaan persyaratan administrasi berupa fotokopi ijazah SMP milik orang lain yang telah dilakukan perubahan data seolah-olah milik sendiri untuk mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Bung Tomo Way Lima. BACA JUGA. Kepala Desa Pekondoh Firlizani Diduga Kuat Fasilitasi Pemalsuan Dokumen Perangkat Desa Pekondoh Administrasi tersebut digunakan untuk menduduki jabatan perangkat desa di Desa Pekondoh. Pelapor menilai pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu berupa fotokopi ijazah milik orang lain tersebut diduga kuat telah melecehkan aturan dan undang-undang negara. Pelapor berharap polisi dapat segera menuntaskan kasus ini, sebab bukan hanya pemilik dokumen yang dirugikan, tetapi juga seluruh warga negara Indonesia dan negara itu sendiri. Diketahui pula bahwa salah satu dokumen yang dilakukan perubahan data adalah milik almarhum Beni Setiawan, adik kandung Kepala Desa Firlizani, yang digunakan untuk mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Bung Tomo Way Lima. BACA JUGA. Muallim Taher: Surat Perumdam Tentang Pemutusan PDAM Bisa Ubah Barang Bukti Laporan SPAM Dalam keterangannya saat dimintai keterangan, Firlizani menyatakan bahwa dirinya telah memberikan dokumen milik almarhum Beni Setiawan kepada Nasrudin untuk digunakan dengan alasan “menolong.” Hal ini diduga kuat menunjukkan bahwa Firlizani secara langsung telah memfasilitasi penggunaan dan pemalsuan dokumen milik orang lain, sebagaimana ketentuan Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Berdasarkan alat bukti yang ada, pelapor berharap kepolisian dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dan penggunaan dokumen milik orang lain tersebut. Bukti yang dimaksud di antaranya fotokopi ijazah SMP milik orang lain yang sudah diubah datanya, surat keterangan dari masing-masing sekolah, video dan rekaman suara pengakuan, serta ijazah Paket C milik empat perangkat desa Pekondoh hasil pemalsuan dokumen fotokopi ijazah SMP milik orang lain. “Ijazah Paket C dari PKBM Bung Tomo Way Lima asli, tetapi cara mendapatkannya salah, yakni dengan menggunakan fotokopi ijazah SMP milik orang lain. Ijazah Paket C itu, tegas pelapor, merupakan alat bukti hasil dari pemalsuan dokumen fotokopi ijazah SMP milik orang lain,” tutup pelapor. INS. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Aceh Barat Kirim 10 Santri Terbaik, Bupati Tarmizi Resmi Lepas Kafilah MQK ke Ajang Provinsi Aceh di Banda Aceh RRI Meulaboh Akan Gelar Kegiatan Akbar Kita Indonesia