Pesawaran – Dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu dalam pengangkatan perangkat desa di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, sejak 2022 hingga kembali dilaporkan pada 2025, masih belum membuahkan hasil. Hingga kini, kepolisian belum mampu menetapkan satu pun tersangka, meski bukti dugaan kecurangan tersebut dinilai sangat jelas. selasa, 26 agustus 2025. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada tahun 2022 lalu Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, mengangkat empat perangkat desa, masing-masing Sumarno, Adi Susanto, M. Amri, dan Nasrudin. Keempatnya diduga menggunakan dokumen palsu berupa fotokopi ijazah SMP milik orang lain untuk mengikuti program Paket C di PKBM Bung Tomo Way Lima, sebagai syarat kelengkapan administrasi perangkat desa. Sumarno diketahui menggunakan ijazah asli yang telah diubah datanya. Berdasarkan keterangan SMPN 5 Pesawaran, nama Sumarno tidak tercatat dalam arsip sekolah. Sementara Adi Susanto menggunakan dua fotokopi ijazah milik orang lain, yaitu lulusan MTsN Al Falah Desa Banjar Negeri dan SMPN 5 Pesawaran. Pihak sekolah telah menerbitkan surat keterangan bahwa nama Adi Susanto tidak ditemukan dalam arsip sekolah. BACA JUGA Pemkab Aceh Barat dan PT Pegadaian Gelar Car Free Day “Gelora Emas Kemerdekaan” di Meulaboh Hal serupa terjadi pada M. Amri, yang menggunakan dokumen fotokopi ijazah milik Yuwanita, asal sekolah Pringsewu. Surat keterangan sekolah menegaskan bahwa data atas nama M. Amri sebenarnya milik Yuwanita. Sedangkan Nasrudin memanfaatkan fotokopi ijazah milik almarhum Beni Setiawan, adik kandung Kepala Desa Pekondoh Firlizani. Hal ini diakui langsung oleh Firlizani yang memberikan dokumen tersebut dengan alasan “MENOLONG.” Berdasarkan temuan, Dinas Pendidikan kemudian menerbitkan ijazah asli Paket C yang dipergunakan untuk melengkapi syarat administrasi perangkat desa. Masyarakat Pekondoh berulang kali mempertanyakan tindak lanjut kasus ini. Pelapor menyayangkan sikap Polres Pesawaran yang hingga kini masih berdalih bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. BACA JUGA Terus Berlanjut: Kasus Dokumen Palsu Terus Berlanjut, Polisi Terus Dalami Bukti dan Pengakuan Kepala Desa Firlizani “Bukti-bukti pemalsuan ini sudah sangat terang. Ada surat keterangan dari sekolah, ada pengakuan dari kepala desa, bahkan ada perangkat yang mengaku tidak pernah sekolah SMP. Tapi polisi sampai sekarang belum juga menetapkan tersangka. Kami sangat kecewa,” ujarnya Ia juga menegaskan bahwa jika hingga akhir November 2025 Polres Pesawaran tidak mampu menetapkan tersangka, maka pihaknya akan menempuh langkah lebih jauh. “Apabila dalam waktu dekat ini tidak ada kepastian hukum, kami akan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi, mulai dari Propam Polda Lampung, Irwasda, Irwasum, sampai ke Kompolnas di Bandar Lampung. Kami ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya. INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Pemkab Aceh Barat dan PT Pegadaian Gelar Car Free Day “Gelora Emas Kemerdekaan” di Meulaboh Hasil Pemeriksaan Kasus Proyek SPAM Gagal Rp8 Miliar oleh Kejati Lampung Diharapkan Tidak Sebatas Seremonial.