Pesawaran β€” Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang terletak di wilayah Kecamatan Kedondong dan Way Rilau, Kabupaten Pesawaran, kembali menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari DAK Fisik tahun 2022 itu diduga kuat mengalami kegagalan total dan kini tengah disorot setelah adanya laporan resmi dari LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) DPD Lampung ke Kejaksaan Negeri Pesawaran.

Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran, Firman Rusli, yang diperiksa Kejari beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa proyek SPAM tersebut bukan kewenangan Perkim, melainkan sepenuhnya dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran.
β€œItu karya PUPR Pesawaran, bukan dari kami perkim,” tegas Firman Rusli usai dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejari, Senin, 15 Juni 2025.

BACA JUGA.

Kejari Pesawaran Tahan Kades Baturaja Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Bedah Rumah

Proyek senilai 8 M rupiah itu dilaksanakan oleh CV Athipa Kalya, dengan jaminan pelaksanaan bernomor 120/KCP.TU/PG-2/06/2022 dari Garansi Bank. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan ini telah dilakukan serah terima pertama (PHO), namun kondisi fisik di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat proyek mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat. Dikabarkan, proyek SPAM yang diduga gagal total tersebut telah di-PHO meski tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kewenangan Dipertanyakan, Aturan Dilanggar
Pernyataan Firman Rusli memantik pertanyaan besar mengenai legalitas pelimpahan proyek dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR. Pasalnya, pelaksanaan kegiatan antarorganisasi perangkat daerah (OPD) harus mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tidak ditemukan dokumen resmi pelimpahan kewenangan dari Bupati Pesawaran terkait pemindahan proyek tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Pesawaran, Davit, menyebut bahwa pelaksanaan SPAM didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022, khususnya dalam bidang Penyehatan Lingkungan. Namun, landasan ini dinilai tidak cukup kuat, sebab kegiatan yang bersifat lintas urusan dinas seharusnya melalui prosedur pengesahan yang formal dan terukur.
PUPR Bungkam, Pejabat Menghilang
Hingga berita ini ditulis, 19/06 Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri belum memberikan klarifikasi. Permintaan konfirmasi dialihkan ke PPTK Anwar Sadat, yang justru menyarankan agar wartawan meminta keterangan dari PPK Sanca atau Astek proyek Dedi Dwipala. Namun, ketiganya tidak berada di kantor PUPR sejak Senin, tiga hari lalu.

BACA JUGA.

Penyidik Polres Pesawaran agendakan Mantan Kasi Pemerintahan Desa Pada Kamis Mendatang.

Kondisi ini menambah kecurigaan publik terhadap transparansi dan tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek air bersih tersebut.
Diduga Langgar Permendagri dan Sarat Maladministrasi
Proyek SPAM tersebut juga dinilai melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 terutama pada Pasal 3 dan 4 terkait asas efisiensi, efektivitas, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Indikasi maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan tampak dari pengalihan pelaksana kegiatan, tanpa kejelasan regulasi dan dasar hukum yang sah.
Pendiri kabupaten pesawaran, Mu’allim Taher menyebut bahwa pola seperti ini berpotensi membuka ruang korupsi berjamaah, yang mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Masyarakat Menuntut Kejelasan
Ia berharap agar Kejaksaan Negeri Pesawaran bergerak cepat dan menyeluruh menindaklanjuti laporan dari LSM KPK-RI. Selain aspek kerugian negara, penting pula mengungkap jaringan pengambilan keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
INS.
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *