Pesawaran — Kasus dugaan pemalsuan dokumen di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, memasuki babak krusial. Penyidik Polres Pesawaran dijadwalkan memanggil ulang Nahwan, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Pekondoh, pada Kamis, 12 Juni 2025 mendatang, untuk pendalaman keterangan atas temuan-temuan baru yang dinilai signifikan.

Pernyataan mengenai pemeriksaan lanjutan ini disampaikan langsung oleh penyidik saat dikonfirmasi media pada 10/06 mengenai tindak lanjut atas laporan dugaan kejahatan administrasi oleh perangkat desa setempat.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Sekretaris Desa “Nukman”  yang disebut mengetahui proses administrasi pengangkatan perangkat desa yang kini tengah diselidiki. Dugaan sementara mengarah pada penggunaan fotokopi ijazah SMP milik orang lain yang telah dimanipulasi identitasnya untuk memenuhi syarat pengangkatan dan untuk keperluan mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Bung Tomo Way Lima.

BACA JUGA.

Pidsus Kejari Pesawaran Akan Agendakan Pemeriksaan Berkas Gaji Perangkat Desa Pekondoh Atas Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu, Inspektorat Diminta Hitung Kerugian

Lebih jauh, dalam proses penyidikan terungkap bahwa salah satu berkas ijazah palsu tersebut diduga kuat merupakan milik almarhum Beni Setiawan, yang merupakan adik kandung dari Kepala Desa Pekondoh, Firlizani. Dokumen milik almarhum itu diduga digunakan dengan cara mengganti nama dan data diri, namun tetap mempertahankan elemen nomor induk asli.
Selain itu, kepala desa juga disebut ikut menandatangani dokumen administrasi tersebut tanpa melakukan verifikasi atas legalitas berkas. Hal ini memunculkan dugaan pembiaran bahkan keterlibatan langsung dalam praktik yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.
Hingga kini, meskipun penyidikan telah berjalan selama beberapa bulan, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, situasi yang mulai menimbulkan pertanyaan dari masyarakat dan pelapor.
“Fakta bahwa dokumen milik almarhum bisa digunakan untuk pengangkatan perangkat desa adalah pelanggaran serius. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut integritas pemerintahan desa,” tegas pelapor.

BACA JUGA.

Desakan Menguat, Inspektorat Didorong Bertindak Tegas dalam Kasus Hidroponik Desa Pekondoh

Pelapor juga menegaskan agar penyidik segera mengambil tindakan hukum tegas jika saksi seperti Nahwan tidak bersikap kooperatif, termasuk opsi penjemputan paksa sebagaimana diatur dalam prosedur hukum.
“Kalau mangkir, jemput paksa. Kita ingin lihat apakah hukum bekerja setegas itu untuk perkara yang menyentuh jajaran desa,” tandasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Tekanan terhadap penegak hukum di Pesawaran semakin meningkat, seiring munculnya bukti-bukti yang dinilai cukup untuk menjerat lebih dari satu pihak dalam lingkaran kekuasaan desa.
INS.
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *