Pesawaran, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran resmi menahan Kepala Desa (Kades) aktif Baturaja, Kecamatan Way Lima, atas dugaan kasus korupsi dana bantuan bedah rumah dari Pemerintah Provinsi Lampung yang disalurkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim, mengungkapkan bahwa bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bahan bangunan dan ongkos kerja bagi warga tidak mampu. Setiap rumah menerima alokasi senilai Rp18 juta untuk material, dan Rp2 juta untuk upah tukang. Bantuan ini disalurkan langsung melalui dua toko bangunan yang telah ditunjuk oleh Perkim Lampung.
Namun, dalam proses pencairan tahap pertama pada 2023 untuk 63 rumah di Desa Baturaja, tersangka berinisial AM diduga mendatangi salah satu pemilik toko dan meminta uang sebesar Rp150 juta. AM beralasan bahwa dirinya turut berperan dalam pengurusan program bantuan tersebut.

BACA JUGA.

Firman Rusli Diperiksa Kejari Pesawaran Terkait Proyek SPAM Gagal

“Tidak berhenti di situ, pada pencairan tahap kedua pada November 2023, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp100 juta kepada kedua toko tersebut,” jelas Tandy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pesawaran, Rabu (18/6).
Akibat dari permintaan tersebut, lanjut Tandy, sejumlah warga penerima bantuan tidak dapat lagi mengambil bahan bangunan karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembelian material sudah habis.

BACA JUGA.

Pemerintah Pekon Sidodadi Jadi Salurkan BLT-DD Tahap 1 Kepada 21 KPM.

“Hal ini menyebabkan pelaksanaan program bedah rumah menjadi tidak maksimal. Banyak rumah yang akhirnya tidak selesai dibangun sesuai standar karena dana telah dipotong oleh oknum kepala desa,” tambahnya.
Untuk memudahkan proses penyidikan, Kejari Pesawaran menetapkan AM sebagai tersangka tunggal dan telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutup Tandy.
INS.
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *