PESAWARAN – Langkah pasangan calon 01, Supriyanto–Suriansyah, menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI dinilai sebagai tindakan sah, konstitusional, dan justru menunjukkan penghormatan terhadap hukum serta demokrasi—bukan bentuk kegaduhan sebagaimana disampaikan sejumlah pihak. Ketua DPC PERADI Kabupaten Pesawaran, DR. Can. Nurul Hidayah, SH., MH., CPM, yang juga dikenal sebagai mantan Ketua BAWASLU Pesawaran, menanggapi pernyataan Wakil Ketua LBH TM and Partners, Darmawan Isa, yang menyayangkan langkah hukum tersebut. Ia menyebut pernyataan itu cenderung mendiskreditkan upaya hukum Paslon 01. “Sebagai sesama praktisi hukum, kita seharusnya mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum, bukan malah menghakimi atau mengkerdilkan langkah hukum yang ditempuh pihak manapun,” ujar Nurul Hidayah. BACA JUGA. Pemerintah Pesawaran Diduga Akali Anggaran Proyek Jalan, DPRD: Dari Mana Sumber Dananya? Menurutnya, hak setiap peserta pemilu untuk menggugat hasil pemilihan ke MK merupakan hak yang dijamin dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. MK berwenang menilai apakah terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang berpengaruh terhadap hasil suara. “Kalau memang tidak ada pelanggaran, lalu mengapa harus khawatir dengan gugatan ke MK? Justru proses ini adalah cara terbaik untuk menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi,” tambahnya. Ia juga menyinggung narasi yang menyebut gugatan ke MK menghambat pelantikan dan agenda pembangunan sebagai bentuk pengaburan isu. “Proses hukum adalah bagian dari sistem demokrasi. Jangan karena ingin segera dilantik, lalu mematikan ruang hukum bagi pihak yang merasa dirugikan. Kalau ukurannya pembangunan, bagaimana dulu saat Paslon 02 menggugat ke MK?” sindirnya. Sementara itu, tim hukum Paslon 01 menegaskan bahwa gugatan ke MK bukan soal menang atau kalah, melainkan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan berintegritas. “Langkah ini sah dan justru menunjukkan keberanian dalam membela kebenaran lewat jalur hukum. Kalau memang tidak ada masalah, biarkan MK yang menilai. Tapi jika ada pelanggaran, rakyat berhak tahu,” ujar perwakilan tim hukum, Rabu (4/6/2025). Ia juga menyebut bahwa terdapat banyak laporan masyarakat yang selama ini tidak ditindaklanjuti secara maksimal di Bawaslu. Gugatan ini menjadi saluran konstitusional bagi masyarakat untuk menyuarakan kekecewaan terhadap proses yang dianggap tidak adil. Menanggapi kekhawatiran soal potensi penundaan pelantikan, tim Paslon 01 menyebut bahwa lebih baik menunggu hasil hukum daripada melantik kepala daerah yang berpotensi membawa konflik jangka panjang. BACA JUGA. Diduga Asal Tempel, Proyek Jalan dari Padang Cermin Tepat Desa Rusaba Menuju Desa Suka Jaya Pidada Asal Jadi “Kalau kita abaikan proses hukum demi percepatan pelantikan, berarti kita menukar masa depan demokrasi demi kepentingan sesaat. Legitimasi itu datang dari proses yang sah secara hukum,” tegasnya. Lebih jauh, gugatan ini diharapkan menjadi alarm demokrasi bagi seluruh penyelenggara dan pihak terkait, agar lebih profesional dan berhati-hati dalam menjalankan setiap tahapan pilkada. “Ini bukan hanya soal hari ini, tapi pembelajaran bagi semua pihak. Jika rakyat merasa tidak puas, maka jalur hukum seperti MK adalah tempatnya, bukan kerusuhan, bukan demonstrasi. Dan itu sah,” pungkasnya. Langkah Paslon 01 ke MK mempertegas bahwa demokrasi bukan berhenti saat pencoblosan selesai, tapi juga menyangkut bagaimana menjamin suara rakyat tidak dikhianati oleh proses yang menyimpang. Bila memang tak terbukti ada pelanggaran, MK akan menolak gugatan. Namun jika ada ketidakadilan, maka rakyat berhak atas pemilu yang bersih. INS. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Pemerintah Pesawaran Diduga Akali Anggaran Proyek Jalan, DPRD: Dari Mana Sumber Dananya? Tak Terima Hasil PSU, Paslon 01 Ajukan 99 Bukti ke MK: Lawan Harus Didiskualifikasi