Pesawaran, Lampung — Proyek rekonstruksi jalan pada ruas Padang Cermin – SP Teluk Kiluan Link (0.43) yang menghubungkan Desa Rusaba menuju Desa Suka Jaya Pidada di Kabupaten Pesawaran diduga dikerjakan asal-asalan. Pembangunan yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 ini dinilai belum memenuhi standar teknis, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat setempat akan kualitas jalan yang dibangun. Proyek senilai Rp 9.829.739.075,00 ini dilaksanakan oleh CV. Ganesha Mandala Karim dengan pengawasan dari CV. Lorinsa Sejahtera. Berdasarkan kontrak nomor 01/KTR/PPK-K.2/JLN-043/V.03/IV/2025 yang ditandatangani pada 11 April 2025, proyek ini memiliki waktu pelaksanaan 180 hari kalender. Namun dari hasil pemantauan di lapangan, jalan yang sedang dibangun hanya berupa timbunan tanah tanpa pengerasan aspal dan tanpa pondasi penahan tanah (talut) yang memadai. Hal ini berpotensi menimbulkan kerusakan dini terutama saat musim hujan. BACA JUGA. Diduga Tidak Ingin Bayar Hutang, Istri Kades Pare Rejo Minta Orang Tua Tanda Tangan Kwitansi Pinjaman Uang “Saya lihat jalannya hanya ditimbun tanah saja, tidak ada pengerasan atau talut penahan tanah. Kalau hujan deras, tanah itu bisa longsor dan jalan akan cepat rusak,” ungkap seorang warga Desa Rusaba. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Rusaba mengaku tidak mengetahui secara detail tentang volume dan dimensi talut penahan tanah dalam proyek tersebut. Ia juga menyebut bahwa izin pelaksanaan diberikan langsung oleh pihak pengelola proyek, bukan oleh pemerintah desa. Menambah kontroversi, seorang warga mengungkapkan bahwa proyek tersebut diduga dikerjakan atas inisiasi seorang anggota Dewan Kabupaten Pesawaran berinisial FHV. Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan kode etik penyelenggara negara, anggota legislatif dilarang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek pemerintah untuk menghindari konflik kepentingan. Masyarakat mengharapkan agar dinas terkait, khususnya Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, segera melakukan pengawasan ketat dan evaluasi agar proyek ini sesuai standar dan memberikan manfaat optimal. Hingga berita ini diturunkan, pihak penyedia jasa dan pengawas proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembangunan asal jadi ini. INS. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Paslon Nomor Urut 01 Resmi Gugat Hasil PSU Pilkada Pesawaran 2025 ke MK Talut TPT Jalan Desa Rusaba Pidada Diduga Penuh Rekayasa, DPRD ‘Ngesub Batu dan Pasir’, PU Provinsi Diminta Cek Ulang Proyek