Pesawaran, Lampung — Proyek rekonstruksi jalan pada ruas Padang Cermin – SP Teluk Kiluan Link (0.43), yang menghubungkan Desa Rusaba menuju Desa Suka Jaya Pidada di Kabupaten Pesawaran, tengah menjadi sorotan publik. Proyek ini bersumber dari APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp 9.829.739.075,00.

Namun, proyek yang dikerjakan oleh CV Ganesha Mandala Karim dengan pengawasan CV Lorinsa Sejahtera ini diduga dikerjakan asal-asalan dan jauh dari standar teknis yang seharusnya diterapkan. Berdasarkan kontrak nomor 01/KTR/PPK-K.2/JLN-043/V.03/IV/2025 yang ditandatangani pada 11 April 2025.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pengerjaan jalan hanya berupa timbunan tanah tanpa pengerasan aspal. Talud penahan tanah (TPT) yang seharusnya kokoh dan kuat, malah dipasang seadanya dan diduga tanpa galian yang cukup. Bahkan adukan talut disebut-sebut seperti “roti sagun” yang rapuh dan mudah hancur. Kondisi ini sangat mengancam masa pakai jalan, terutama ketika musim hujan tiba.

BACA JUGA.

Mu’allim Taher Akan Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Ujaran Kebencian Akun Facebook Rama Saputra

Seorang warga Desa setempat menjelaskan, “Saya lihat pemasangan batunya tanpa galian, tanahnya tidak digali, cuma ditaruh dan dipasang. Kalau mobil angkut berat lewat, jalan bisa cepat rusak dan longsor.”
Proyek ini juga menjadi sorotan karena diduga dikelola oleh anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisial FHV. Namun, saat dikonfirmasi, FHV membantah proyek tersebut miliknya dan menegaskan bahwa dirinya hanya sub penyedia material batu dan pasir.
“Saya cuma sub material batu dan pasir. Galian talut memang ada, tapi tidak dalam. Ini pekerjaan PU Provinsi yang diawasi konsultan. Saya bukan pemenang tender. Pemenang tender proyek ini adalah SBR,” terang FHV.

BACA JUGA.

Firman Rusli Bungkam, Pidsus Kejari Pesawaran Dinilai Masuk Angin dalam Kasus Proyek SPAM Rp8 Miliar

FHV menambahkan bahwa galian lapisan pondasi bawah (LC) di lapangan hanya mencapai 7 cm, padahal seharusnya minimal 10 cm sesuai standar teknis.
Kepala Desa Rusaba sendiri mengaku tidak mengetahui secara rinci volume maupun dimensi talut penahan tanah dalam proyek tersebut. Ia menyebut bahwa izin pelaksanaan diberikan langsung oleh pihak pengelola proyek, bukan oleh pemerintah desa.
Masyarakat sekitar mendesak Dinas PU Provinsi Lampung dan pengawas proyek agar segera melakukan audit dan pemeriksaan ulang. Mereka berharap pengerjaan proyek ini sesuai standar teknis agar tidak merugikan warga maupun negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia jasa dan pengawas proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengerjaan asal-asalan ini.
INS.
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *