Pesawaran – Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar di Kabupaten Pesawaran menjadi perhatian, sebab air dari instalasi yang dibangun tidak pernah mengalir. Lembaga Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) DPD Provinsi Lampung telah resmi melaporkan dugaan korupsi proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran pada Senin siang, 5 Mei 2025. Namun hingga kini, Kejari belum memanggil Firman Rusli selaku mantan Kepala Dinas PU-Perkim Pesawaran yang dinilai bertanggung jawab atas proyek tersebut. Berdasarkan hasil investigasi LSM KPK-RI, proyek SPAM yang dibangun di sejumlah desa seperti Kubu Batu dan Tanjung Rejo, Kecamatan Way Rilau dan Kedondong, tidak memberikan manfaat apapun bagi masyarakat. Instalasi tidak berjalan, air tidak mengalir, dan yang tersisa hanyalah bangunan kosong. “Proyek SPAM ini hanya jadi simbol kebobrokan. Air tidak mengalir, instalasi tidak jalan, masyarakat hanya dapat bangunan kosong. Kami menilai ini ada indikasi kuat korupsi dan Kejari harus bergerak cepat!” BACA JUGA. Dikabarkan, Seorang Wanita Berjilbab Bagi-Bagi Uang di Desa Kubu Batu, Disebut dari DPRD Provinsi Lampung Menurut hasil investigasi itu, proyek tersebut juga diduga tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya, sehingga sejak awal tidak dapat difungsikan secara optimal. Salah satu tokoh masyarakat sekaligus pendiri Kabupaten Pesawaran, Mu’allim Taher, mengungkapkan bahwa proyek ini tidak sesuai dengan rencana awal yang seharusnya melibatkan beberapa tahapan: menampung air dari gunung, menyalurkan sepanjang 4 km, menyimpannya di bak reservoir berkapasitas 25 m³, membaginya pada dua bak intake, dan kemudian disalurkan ke masyarakat. Namun, kenyataannya, proyek ini hanya menyambungkan dari reservoir yang sudah ada, yang sudah dimiliki masyarakat sejak lama. “Ini jelas penyalahgunaan. Reservoir tersebut sudah lama dimiliki oleh masyarakat, dan sekarang seolah-olah itu bagian dari proyek baru. Saya bisa katakan ini adalah pencurian air,” jelas Mu’allim Taher. Menurut Mu’allim, berdasarkan plang yang dipasang oleh pihak kontraktor, proyek tersebut disebutkan diawasi dan didampingi oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran. Dengan dasar tersebut, ia berpendapat bahwa seharusnya Kejari dapat melakukan pencegahan terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Namun, faktanya, tidak hanya penyimpangan yang terjadi, melainkan ada dugaan korupsi berjemaah. BACA JUGA. Dokumen Palsu Perangkat Desa Pekondoh, Pelapor Minta Kepala Desa Firlizani Diundang dan Dipertanyakan “Kalau Kejari Pesawaran mau serius, panggil Firman Rusli! Jangan tutup mata, ini uang rakyat! Dia yang paling bertanggung jawab dan harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jangan tunggu rakyat bergerak!” tegas Mu’allim. LSM KPK-RI juga menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika Kejari Pesawaran tidak menunjukkan progres yang nyata, maka laporan akan diteruskan ke Kejati Lampung hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Dalam pantauan di lapangan, papan plang proyek yang biasanya menjadi simbol pengawasan, kini justru menjadi pengingat akan kegagalan dan ketidakjelasan tindak lanjut hukum terhadap proyek bernilai miliaran rupiah itu. Adapun dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proyek ini dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan maupun pemanggilan Firman Rusli. INS. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Debat Publik PSU Pesawaran 2025: Supriyanto–Surianysah Tampil Meyakinkan, Usung Program Nyata untuk Rakyat Dikabarkan, Istri Kepala Pekon Pare Rejo Diduga Melakukan Penipuan dan Akan Segera Dilaporkan ke Polisi