Pringsewu – Geger! Istri Kepala Pekon Pare Rejo, Ibu Yunan, kini tersandung dugaan penipuan uang sebesar Rp17 juta. Korban, warga Kabupaten Pesawaran, Ofan Sopyan, sudah lelah menunggu pengembalian dana yang dijanjikan. Somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya tak diindahkan, dan ancaman laporan polisi pun kini tinggal menunggu waktu. Kasus ini bukan hanya mencoreng nama baik keluarga Kepala Pekon, tapi juga menggetarkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat desa. Kasus ini bermula saat Ofan menitipkan uang tersebut pada tanggal 10 September 2020, yang dibuktikan dengan kwitansi resmi. Dalam kwitansi tertulis bahwa pengembalian uang akan dilakukan secara cicilan sebesar Rp1.000.000 per bulan. Namun kenyataannya, hingga kini tidak ada satu pun cicilan yang dibayarkan. BACA JUGA. SPAM Rp8 Miliar, Kejari Pesawaran Belum Panggil Firman Rusli Dalam kwitansi tercatat dan bertanggung jawab diketahui oleh orang tua Ibu Yunan, yaitu Bapak Supriyatno. Namun, Bapak Supriyatno diketahui mengalami sakit karena faktor usia. Saat ditemui di kediamannya, Bapak Supriyatno mengatakan bahwa dirinya akan segera melakukan pelunasan terkait titipan uang tersebut. Ia juga berjanji akan memberitahukan kepada Ibu Yunan, anaknya, untuk segera melunasi agar persoalan tidak melebar. “Uang wajib dibayar,” kata Supriyatno. Karena sudah bosan meminta pengembalian uang secara baik-baik, Ofan akhirnya menunjuk kuasa hukumnya, Yusup, S.H., dari Lembaga Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Kabupaten Pesawaran, untuk mengambil langkah hukum. Yunardi sudah mengirimkan surat somasi kepada Ibu Yunan, namun tidak diindahkan. “Somasi sudah kami layangkan secara resmi, namun tidak mendapat tanggapan sama sekali. Karena itikad baik tidak muncul, kami berencana melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polres Pringsewu dalam waktu dekat,” ujar Yusup pada 19/05. BACA JUGA. Pelapor Kasus Dokumen Palsu Minta Polres Pesawaran Segera Periksa Kades Pekondoh Firlizani Yunardi menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan Ibu Yunan sudah memenuhi unsur wanprestasi atau ingkar janji sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata, serta berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya menuntaskan kasus ini hingga ke ranah hukum. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ibu Yunan maupun Kepala Pekon Pare Rejo. Ofan Sopyan kini menantikan langkah cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan kasus jika sudah diterima. INS. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos SPAM Rp8 Miliar, Kejari Pesawaran Belum Panggil Firman Rusli Fokus 2025, Pekon Margosari Siap Bangun Pasar untuk Perkuat Ekonomi Desa