Pesawaran, — Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu dalam proses perekrutan perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, yang mencuat sejak lama. Pelapor meminta agar Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, turut diundang dan dipertanyakan atas dugaan keterlibatan dalam kasus pemalsuan dokumen berupa fotokopi ijazah SMP milik almarhum Beni Setiawan, yang merupakan adik kandungnya sendiri. Peristiwa ini diketahui terjadi dalam proses seleksi perangkat desa tahun 2022 lalu. Salah satu perangkat desa yang terpilih pada saat itu mengaku tidak pernah menempuh pendidikan formal atau bersekolah. Namun, menurut pengakuannya, dirinya diperintahkan oleh oknum dari pemerintahan Desa Pekondoh untuk mengikuti program paket C melalui PKBM Bung Tomo di Kecamatan Way Lima. Sebagai syarat pendaftaran, perangkat desa tersebut diminta untuk menggunakan dokumen fotokopi ijazah SMP milik orang lain yang telah dilakukan perubahan data, termasuk dokumen atas nama almarhum Beni Setiawan, adik kandung Kepala Desa Pekondoh, Firlizani. BACA JUGA. Proyek SPAM Rp8 Miliar Tahun 2022 di Pesawaran Diduga Tak Sesuai Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022, LSM KPK-RI Minta Kejari Bertindak Pelapor menduga bahwa tindakan ini tidak dapat berdiri sendiri tanpa sepengetahuan pihak pemerintahan desa, terlebih karena dokumen yang digunakan berasal dari keluarga inti Kepala Desa sendiri. “Kami minta agar Kepala Desa Firlizani juga diperiksa. Ini menyangkut integritas jabatan dan keadilan dalam proses seleksi perangkat desa,” ujar pelapor pada 08/05. Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap bukti pembanding dari masing-masing sekolah termasuk SMPN 5 Pringsewu masih berlangsung. Pelapor berharap agar hasilnya segera membuahkan kejelasan dan menekankan bahwa ada pihak lain yang terlibat ikut serta, termasuk Kepala Desa Pekondoh Way Lima Firlizani. Ia menegaskan agar proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Jika dalam proses penyelidikan terbukti ada keterlibatan oknum dari pemerintahan desa, maka mereka dapat dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yang mengatur tentang turut serta melakukan dan membantu melakukan tindak pidana, termasuk dalam hal pemalsuan dokumen. INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Pemdes Margodadi Akan Menggelar Musdesus untuk Pembentukan Koperasi Merah Putih Pemdes Margodadi Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih