Pesawaran – Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran yang menelan dana fantastis senilai Rp8.277.863.000, diduga kuat tidak sesuai dengan rencana kegiatan awal yang telah disetujui melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Investigasi dari LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) DPD Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa sejumlah komponen kegiatan seperti pembangunan reservoir, jaringan perpipaan, serta sambungan rumah (SR) di empat desa/kecamatan yaitu Way Kepayang, Kedondong, Pasar Baru, dan Kubu Batu tidak berjalan optimal. Bahkan, menurut lembaga tersebut, proyek SPAM tersebut tidak beroperasi secara normal sebagaimana mestinya. “Kami menduga proyek ini bukan sekadar salah kelola administrasi, tapi ada indikasi kuat bahwa pelaksanaan proyek ini telah direkayasa untuk memperkaya diri sendiri,” tegas Mu’allim Taher, salah satu tokoh pendiri Kabupaten Pesawaran. BACA JUGA. LSM KPK-RI DPD Lampung Desak Kejari Pesawaran Segera Usut Proyek SPAM Rp8 Miliar yang Diduga Sarat Rekayasa Dalam rincian kegiatan, proyek SPAM ini mencakup pembangunan: 400 SR di masing-masing desa (total 1.600 sambungan rumah), Jaringan perpipaan sepanjang lebih dari 20 ribu meter, Reservoir 25 m³ di masing-masing lokasi. Namun fakta di lapangan berbicara lain. Beberapa jaringan distribusi diduga mangkrak, sambungan air tidak aktif, serta tidak ada bukti nyata penggunaan dana sesuai dengan volume dan spesifikasi dalam dokumen perencanaan. Desak Pemeriksaan Mantan Kadis Perkim Mu’allim Taher juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran agar memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Firman Rusli, yang saat itu menandatangani persetujuan pelaksanaan proyek tersebut. “Kami minta Kejari jangan tutup mata. Proyek ini menggunakan uang rakyat. Firman Rusli harus segera dipanggil dan dimintai keterangan untuk membuka tabir dugaan penyimpangan ini,” tambah Mu’allim. Selain kegiatan fisik, proyek ini juga mengalokasikan Rp277.863.000 untuk kegiatan penunjang, di antaranya: BACA JUGA. Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Nama Sumarno Jadi Sorotan, Penyidik Sebut Asli – Pelapor Minta Transparansi Jasa konsultan pengawas: Rp216 juta, Rapat koordinasi: Rp29 juta, Perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan: Rp32 juta. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Perkim maupun Kejaksaan Negeri Pesawaran terkait laporan dan temuan ini. LSM KPK-RI DPD Lampung menegaskan akan terus mengawal proses hukum proyek ini agar terang benderang dan tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Pesawaran. INS. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos LSM KPK-RI DPD Lampung Desak Kejari Pesawaran Segera Usut Proyek SPAM Rp8 Miliar yang Diduga Sarat Rekayasa Pemdes Margodadi Akan Menggelar Musdesus untuk Pembentukan Koperasi Merah Putih