Pesawaran – Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar terus bergulir. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPD Provinsi Lampung mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran untuk segera bertindak dan memprioritaskan penanganan laporan yang telah diserahkan secara resmi pada minggu lalu Proyek yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran, H. Firman Rusli, ST., MM, tercatat dalam sistem anggaran dengan detail kegiatan, volume, lokasi, serta besaran kebutuhan dana. Namun, menurut LSM KPK-RI, terdapat indikasi kuat bahwa proyek ini mengandung potensi rekayasa dan penyimpangan keuangan negara. Bahkan, menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh tim LSM KPK-RI DPD Lampung, proyek SPAM tersebut diketahui tidak beroperasi secara normal dan tidak memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat, sebagaimana tujuan awal program tersebut. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut hanya dijadikan alat untuk kepentingan tertentu, bukan untuk pelayanan publik yang optimal. BACA JUGA. Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Nama Sumarno Jadi Sorotan, Penyidik Sebut Asli – Pelapor Minta Transparansi “Jangan sampai institusi penegak hukum terkesan lamban atau menutup mata. Ini menyangkut miliaran uang negara. Penanganan harus cepat, tegas, dan terbuka,” tegas salah satu pengurus LSM KPK-RI. Sementara itu, tokoh pendiri Kabupaten Pesawaran, Mu’allim Taher, menegaskan bahwa proyek ini tidak bisa dianggap remeh karena sudah mengarah pada upaya memperkaya diri. BUKTI DOKUMEN SEMENTARA BELANJA. “Kami menduga ini bukan hanya soal administrasi yang keliru, tapi ada indikasi kuat proyek ini direkayasa untuk memperkaya diri sendiri. Kami minta Kejari Pesawaran tidak menunda-nunda proses pemeriksaan,” tegas Mu’allim Taher. Lebih lanjut, Mu’allim juga menyampaikan agar Kejari Pesawaran segera memanggil mantan Kepala Dinas Perkim Pesawaran, Firman Rusli, untuk dimintai keterangan resmi terkait proyek SPAM tersebut sebagai bagian dari proses tindak lanjut yang objektif dan transparan. BACA JUGA. Proyek SPAM Rp8 M Mangkrak, LSM KPK-RI DPD Lampung Desak Kejari Periksa Firman Rusli “Ini penting untuk mempercepat penanganan dan membuka secara terang apa yang sebenarnya terjadi. Kejaksaan jangan ragu memanggil pihak-pihak yang terlibat!” tambahnya. LSM KPK-RI memastikan akan terus mengawal kasus ini dan membuka data-data pendukung lain untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek SPAM tersebut. Mereka menegaskan, jika ada permainan di balik proyek ini, maka pelakunya harus diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. (INS) Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Paslon 01 Siap Bertarung! Supri–Suri Gerakkan Relawan Perubahan Demi Pesawaran SUPER Proyek SPAM Rp8 Miliar Tahun 2022 di Pesawaran Diduga Tak Sesuai Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022, LSM KPK-RI Minta Kejari Bertindak