Pesawaran – Kasus dugaan penggunaan dokumen palsu oleh salah satu perangkat desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, terus berlanjut. Penyelidikan kini telah memasuki tahap pemeriksaan bukti pembanding dari sejumlah sekolah, termasuk SMPN 5 Pringsewu, MTs MA Al-Falah Desa Banjar Negeri, SMPN 12 Menggala, dan SMPN 5 Pesawaran. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencocokkan dokumen yang diduga telah mengalami perubahan identitas. Salah satu contohnya, dokumen atas nama Yuwanita yang diubah menjadi M. Amri, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Pesawaran. DOK. SURAT KETERANGAN SEKOLAH ARSIP NAMA SUMARNO TIDAK DITEMUKAN DALAM ARSIP SEKOLAH. Namun, sorotan utama publik saat ini tertuju pada dokumen ijazah atas nama Sumarno, yang disebut-sebut oleh pelapor diduga palsu. Pada Sabtu siang, 3 Mei 2025, pihak pelapor menerima informasi bahwa penyidik menyatakan ijazah atas nama Sumarno tersebut adalah asli. “Itu milik Sumarno, ijazah bener memang dia sekolah, bukan palsu,” ungkap salah satu penyidik saat dikonfirmasi. Namun pelapor menyampaikan adanya kejanggalan serius. Berdasarkan arsip fotokopi ijazah milik Sumarno yang dimiliki pelapor, terdapat perbedaan mencolok pada tulisan tangan, tanggal lahir, serta identitas lainnya dibandingkan dengan ijazah resmi. “DOK. PERBANDINGAN DOKUMEN IJAZAH ASLI DENGAN FOTO COPY”* Sementara itu, berdasarkan Surat Keterangan SMPN 5 Pesawaran Nomor: 420 / 015 / IV.1 / 1.5 / III / 2022, atas nama: SUMARNO, tempat dan tanggal lahir: Tanjung Lom, 20 Januari 1971, nama orang tua: SUDIMON, tertulis bahwa dokumen STTB yang bersangkutan berasal dari lulusan SMPN 2 Kedondong (sekarang SMPN 5 Pesawaran) dengan Nomor: 12 OA ob 0861697 tahun pelajaran 1990/1991. Namun, dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa berdasarkan arsip dan data sekolah, tidak ditemukan kesesuaian data yang dimaksud. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa dokumen yang digunakan oleh Sumarno adalah palsu. Pihak pelapor dari gabungan LSM Komunitas Pemburu Korupsi KPK-RI DPD Lampung meminta penyidik agar bekerja secara profesional dan berdasarkan asas keterbukaan informasi. Pelapor juga meminta agar hasil pemeriksaan bukti pembanding dari SMPN 5 Pesawaran ditunjukkan secara terbuka. Bila terdapat dugaan keterangan palsu, pelapor meminta pihak kepolisian untuk memeriksa Kepala Sekolah SMPN 5 Pesawaran yang menyatakan bahwa ijazah Sumarno asli. BACA JUGA. Kasus Dugaan Dokumen Palsu Perangkat Desa Pekondoh Kian Berkembang, Penyidik Bidik Sejumlah Sekolah Sebelumnya, dalam hasil investigasi lembaga pada 9 Maret 2022, Kepala Sekolah SMPN 5 Pesawaran, Zainal Bahrus, menyampaikan bahwa data atas nama Sumarno tidak ditemukan dalam arsip sekolah tersebut. Laporan juga telah disampaikan secara resmi melalui Setum Polda Lampung pada 14 Januari 2025 lalu, yang ditujukan kepada Krimum Polda Lampung, bahwa data yang digunakan Sumarno dalam administrasi perangkat desa serta untuk mendaftar di PKBM Bung Tomi Way Lima diduga kuat merupakan dokumen palsu. Pelapor menegaskan bahwa bila dalam penanganan kasus ini penyidik tidak mampu membuktikan dokumen tersebut secara valid, maka Polda Lampung diminta untuk mengevaluasi dan menegur anggota penyidik yang dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan. Pelapor juga berharap tidak ada indikasi perlindungan terhadap pelaku pemalsuan dokumen. Empat Perangkat Desa Pekondoh Terlibat Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu Diketahui, dokumen yang dipersoalkan tidak hanya milik Sumarno. Terdapat empat perangkat desa Pekondoh Way Lima yang dilaporkan menggunakan dokumen yang diduga palsu. Kasus ini menjadi perhatian serius karena seluruh dokumen tersebut digunakan sebagai syarat administrasi pengangkatan perangkat desa maupun sebagai dasar mendaftar pendidikan kesetaraan di lembaga PKBM. Pelapor menilai bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga menyentuh soal integritas pelayanan publik dan potensi tindak pidana pemalsuan dokumen negara. Oleh karena itu, pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki seluruh perangkat desa yang terlibat, tanpa terkecuali. “DOK. TULISAN NAMA IJAZAH GAYA TULIS BEDA DENGAN TULISAN LAIN” “.Empat perangkat desa yang patut diduga menggunakan dokumen yang tidak sah. Kami meminta agar semua diproses secara adil, transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas pelapor dari LSM KPK-RI DPD Lampung. Pelapor juga meminta Polda Lampung turun langsung untuk mengawasi proses penanganan laporan ini, agar tidak terjadi keberpihakan ataupun indikasi pengaburan fakta demi melindungi oknum tertentu. INS. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Pasangan Supri–Suri Terus Gulirkan Program Prorakyat, Sentuh Kesejahteraan Warga Hingga Pelosok Pesawaran Pembangunan Bilik Santri Dayah Istiqamatuddin Sirayut Thalibin Gampong Ladang Hampir Rampung, Sumber Dana dari Sedekah Masyarakat