Pesawaran, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Lampung dikabarkan telah meneruskan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu berupa fotokopi ijazah SMP milik orang lain yang datanya diubah oleh perangkat Desa Pekondoh. Dugaan ini mengarah pada perintah Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, dengan tujuan agar perangkat desa memenuhi syarat pendidikan dalam struktur pemerintahan desa.

Menurut informasi yang diterima, pengaduan ini bermula dari temuan fotokopi ijazah SMP yang telah diubah datanya dan digunakan sebagai syarat administratif. Dokumen tersebut kemudian dilaporkan masyarakat ke Krimum Polda Lampung dan diteruskan ke Mabes Polri di Jakarta. Selanjutnya, pengaduan ini diturunkan ke Polres Pesawaran untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pemalsuan Dokumen untuk Penuhi Syarat Perangkat Desa
Perangkat desa diwajibkan memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, diketahui bahwa empat perangkat Desa Pekondoh hanya berpendidikan Sekolah Dasar (SD). Untuk memenuhi persyaratan tersebut, mereka mengikuti program Paket C guna mendapatkan ijazah setingkat SMA. Dugaan kuat muncul bahwa mereka menggunakan fotokopi ijazah SMP milik orang lain yang telah diubah datanya sebagai syarat mengikuti program tersebut.

BACA JUGA.

Mantan Tim Irban Investigasi Inspktorat Pesawaran Rospa Menjelaskan Kasus Perangkat Desa Pekondoh 2022, Berkas Diturun ke Polres Pesawaran

Salah satu dokumen yang diduga dipalsukan diketahui milik adik kandung Kepala Desa Pekondoh, “Firlizani”. Atas nama Beni Setiawan dan Nama dalam Fc ijazah tersebut diduga diubah menjadi Nasrudin, salah satu perangkat desa yang bersangkutan. Dokumen palsu ini kemudian digunakan untuk melanjutkan pendidikan Paket C guna memperoleh ijazah SMA.
Pihak pelapor mendesak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan Pasal 263 KUHP, tindakan pemalsuan dokumen dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal dengan tujuan untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Selain itu, perangkat desa yang menggunakan dokumen palsu diwajibkan mengembalikan gaji dan tunjangan yang telah mereka terima. Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, juga berpotensi dijerat dengan Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana. Jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga bisa diterapkan.
Saat ini, kasus dugaan pemalsuan dokumen ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Pesawaran. Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan mencegah praktik serupa terjadi di kemudian hari.
INS.
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *