Meulaboh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat resmi menghibahkan tanah seluas 25.610 meter persegi kepada **Pengadilan Negeri (PN) Aceh Barat** untuk pembangunan kantor dan perumahan pengadilan di **Gampong Paya Peunaga dan Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Azwardi, AP, M.Si, secara resmi menandatangani nota hibah tanah tersebut dalam acara yang berlangsung pada **Jumat (31/01/2025). Kegiatan ini turut dihadiri oleh **Kepala DPKKD, Kabid Aset, Asisten I, Asisten III, Inspektur, serta Kepala Dinas Pertanahan. Azwardi menyampaikan bahwa penyerahan aset ini merupakan bentuk sinergi antara Pemkab Aceh Barat dengan lembaga vertikal guna meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat. “Dengan adanya fasilitas yang memadai, kami berharap Pengadilan Negeri Aceh Barat dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal, transparan, dan efisien kepada masyarakat,” ujar Azwardi. Ia juga menambahkan bahwa hibah tanah ini merupakan langkah strategis dalam mendukung penguatan kelembagaan peradilan di daerah serta sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat supremasi hukum dan mempercepat pembangunan daerah. Sementara itu, *lKetua Pengadilan Negeri Aceh Barat, Faridh Zuhri, S.H., M.Hum.**, menyambut baik hibah ini dan menegaskan bahwa lahan tersebut akan segera dimanfaatkan untuk pembangunan gedung pengadilan yang representatif. Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga hukum, diharapkan keadilan dan pelayanan hukum di Kabupaten Aceh Barat semakin mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,”* tandasnya. MIL Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Dikabarkan, Krimum Polda Lampung Teruskan Pengaduan Dugaan Pemalsuan Dokumen Perangkat Desa Pekondoh ke Polres Pesawaran Ketua LSM Gencar Pesawaran Bantah Tuduhan Penerimaan Uang: “Itu Hoaks!”