Pesawaran – Kasus dugaan penggunaan dokumen palsu oleh empat perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, yang mencuat sejak 2022 lalu, hingga kini masih belum mendapatkan kepastian hukum. Inspektorat Kabupaten Pesawaran menegaskan bahwa kasus ini kini berada dalam kewenangan Polda Lampung dan Polres Pesawaran.

Mantan Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi Inspektorat Pesawaran, Rospa, menjelaskan pada jumat, 31/01 bahwa penyelidikan telah dilakukan, termasuk pemanggilan Kepala Desa dan perangkat desa yang terlibat. Namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan. Rospa menyatakan bahwa Inspektorat hanya memiliki kewenangan dalam pengawasan administrasi, sedangkan untuk memastikan keaslian dokumen adalah ranah penyelidikan kepolisian.

Selain empat perangkat desa yang diduga menggunakan ijazah palsu, pemberhentian juga terjadi pada seluruh 11 perangkat desa yang diangkat berdasarkan SK tahun 2019. Pengangkatan perangkat desa pada tahun tersebut tidak melalui seleksi yang jelas, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 junto Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang mewajibkan seleksi transparan.

BACA JUGA

Intel Kejari Pesawaran Diharapkan Segera Melimpahkan Berkas Kasus Gaji Perangkat Desa Pekondoh ke Fidsus

Keempat perangkat desa yang terlibat dugaan penggunaan dokumen palsu adalah Sumarno, Adi Susanto, Nasrudin, dan M. Amri. Pemberhentian mereka dilakukan oleh Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, atas rekomendasi Inspektorat Pesawaran kepada Camat Way Lima.

Kasus ini semakin mencuat saat diketahui bahwa ijazah yang digunakan oleh Nasrudin diduga merupakan dokumen yang telah dimodifikasi dari milik Beni Setiawan, almarhum adik kandung Kepala Desa Firlizani. Dugaan pemalsuan ini melibatkan keluarga Kepala Desa Pekondoh.

Berdasarkan informasi dari tim pemeriksa Unit IV Tipidter Polda Lampung, surat pengaduan terkait kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Pesawaran. Namun, pelapor merasa proses hukum berjalan lambat dan mendesak kepolisian untuk mempercepat penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.

Pasal 263 KUHP menyatakan bahwa siapa saja yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau perikatan, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun. Pelapor berharap agar kepolisian segera memberikan kepastian hukum dan mengungkap kebenaran kasus ini secara transparan, termasuk meminta Kepala Desa Firlizani untuk bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan perangkat desa di bawah kepemimpinannya.

“Kasus ini sudah lebih dari dua tahun, namun tidak ada perkembangan berarti. Kami mendesak aparat kepolisian untuk menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas pelapor.

Kasus ini terus menjadi pantauan publik, dan masyarakat berharap pihak berwenang APH segera menyelesaikan proses penyelidikan serta memberikan keadilan sesuai dengan tujuan undang-undang yang telah ditetapkan dan tanpa pandang bulu.

INS

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *