Pesawaran – Kekecewaan mendalam yang dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Pesawaran setelah laporan dugaan korupsi yang mereka ajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran dialihkan dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) ke Inspektorat Pesawaran oleh Intelijen Kejari Pesawaran. Laporan tersebut mengungkap dugaan penyalahgunaan jabatan dan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, yang diduga mengangkat perangkat desa berpendidikan rendah dengan menggunakan dokumen palsu.

Laporan yang diajukan pada Oktober 2024 ini mencakup dugaan penggunaan ijazah palsu oleh empat perangkat desa yang hanya berpendidikan sekolah dasar. Mereka diduga memanipulasi dokumen ijazah SMP orang lain yang kemudian diubah untuk memenuhi persyaratan memperoleh ijazah Paket C, yang menjadi dasar untuk mendapatkan jabatan perangkat desa.
“Keempat perangkat desa tersebut diduga menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi syarat jabatan mereka. Dengan cara ini, mereka menerima gaji dan tunjangan dari negara yang seharusnya tidak mereka terima. Kami meminta agar uang yang mereka terima dikembalikan ke kas negara,” tegas salah satu pelapor.

BACA JUGA.

Surat Dumas Masyarakat Kembali Ke Inspektorat, Warga Tingkatkan Laporan ke Kejati Lampung

Namun, alih-alih ditangani oleh Pidsus Kejari, laporan tersebut justru dialihkan ke Inspektorat Pesawaran. Langkah ini menimbulkan kekecewaan besar di kalangan masyarakat yang merasa proses hukum semakin terhambat. Mereka menilai keputusan ini mengindikasikan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan masyarakat.
Langkah Tidak Profesional
“Mengembalikan laporan ini ke Inspektorat adalah keputusan yang tidak profesional. Kasus ini jelas sudah memasuki ranah pidana, bukan hanya masalah administrasi. Kami kecewa karena harapan kami untuk memperoleh keadilan diabaikan begitu saja. Karena itu, kami memutuskan untuk membawa laporan ini lebih tinggi ke Kejati Lampung,” ujar pelapor lainnya.
Siap Kawal Hingga Ombudsman RI
Masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi ini menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti hanya pada Kejati Lampung. Jika perlu, mereka siap membawa kasus ini kepada pengawas kejaksaan atau Ombudsman Republik Indonesia untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses hukum.
“Kami tidak akan mundur. Kami percaya Kejati Lampung adalah tempat yang tepat untuk menuntaskan kasus ini secara adil. Kami akan terus mengawal laporan ini sampai ada kejelasan dan keadilan yang pantas bagi masyarakat,” tambah salah satu pelapor.

BACA JUGA.

Intel Kejari Pesawaran Diharapkan Segera Melimpahkan Berkas Kasus Gaji Perangkat Desa Pekondoh ke Fidsus

Harapan untuk Kejati Lampung
Masyarakat berharap Kejati Lampung dapat segera mengambil alih laporan ini dan menangani dugaan manipulasi dokumen serta penyalahgunaan jabatan dengan transparansi dan integritas yang tinggi. Mereka juga meminta agar Kejati Lampung memastikan bahwa hukum ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa ada kompromi atau penyimpangan yang merugikan pihak mana pun.
“Kami ingin hukum berjalan sesuai dengan aturan yang ada, tanpa ada celah untuk penyalahgunaan. Ini bukan hanya demi kepentingan kami, tetapi juga untuk memperbaiki sistem hukum di Pesawaran yang saat ini sangat melemah,” tegas salah satu pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejari Pesawaran atau Inspektorat Pesawaran mengenai pengalihan laporan tersebut. Masyarakat berharap laporan mereka yang kini diajukan ke Kejati Lampung dapat menjadi langkah awal dalam perbaikan sistem hukum di Kabupaten Pesawaran.
INV
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *