Pesawaran – Sudah tiga tahun berlalu sejak kasus dugaan penggunaan dokumen berupa fotokopi ijazah palsu oleh perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, dilaporkan pada tahun 2022. Namun, hingga awal tahun 2025, penanganan kasus ini masih dinilai lambat dan belum menemukan titik terang.
Keempat perangkat desa yang diduga menggunakan dokumen palsu tersebut adalah Sumarno, Adi Susanto, M. Amri, dan Nasrudin. Berdasarkan dokumen tersebut, mereka dilaporkan menerima gaji dari negara, yang menurut pelapor seharusnya tidak menjadi hak mereka.
“Mereka tidak berhak menerima gaji itu, sehingga harus mengembalikan semua yang telah diterima ke negara. Itu bukan hak mereka,” ujar pelapor.

BACA JUGA.

Intel Kejaksaan Negeri Pesawaran Diharapkan Berikan Hasil Pemeriksaan yang Dapat Menguntungkan Negara 

Pada November 2024, pelapor telah mengirimkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan ke Fidsus (Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejari Pesawaran. Ia menilai bahwa tindakan tersebut merupakan salah satu indikasi korupsi desa yang melibatkan kepala desa.
“Itu adalah salah satu bentuk korupsi desa. Mereka wajib mengembalikan gaji tersebut, karena itu jelas bukan hak mereka,” tegas pelapor.
Pelapor berharap kasus ini segera dilimpahkan dari Intel Kejari Pesawaran ke Fidsus, sesuai dengan tujuan surat Dumas yang diajukan. Menurutnya, penanganan kasus ini oleh Intel tidak tepat, karena sudah menyentuh ranah dugaan tindak pidana khusus.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran terkait perkembangan kasus tersebut. Pelapor mendesak agar Kejari Pesawaran memberikan perhatian lebih serius untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan keadilan dan mencegah penyalahgunaan dana desa.
Tim.
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *