Pesawaran, 10 Januari 2025 – Sidang perdana gugatan hasil Pilkada 2024 Kabupaten Pesawaran yang diajukan pasangan calon Nanda-Anton di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kritik tajam dari hakim. Dalil gugatan yang diajukan dinilai tidak relevan dan berpotensi ditolak oleh MK.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (9/1/2025) dan disiarkan melalui kanal YouTube resmi MK, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti dua dalil utama yang diajukan tim kuasa hukum pasangan Nanda-Anton, yaitu terkait dugaan pemalsuan dokumen ijazah dan utang pemerintah daerah.
Dalil Pertama: Dugaan Pemalsuan Ijazah 
Kuasa hukum Nanda-Anton mendalilkan bahwa dokumen ijazah milik Aries Sandi, Bupati terpilih, tidak valid. Namun, Hakim MK menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak relevan karena Aries Sandi pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran periode 2010-2015 menggunakan dokumen yang sama.

BACA JUGA.

Intelijen Kejari Pesawaran Dipertanyakan: Berkas Dugaan Ijazah Palsu Perangkat Desa Pekondoh Dikembalikan ke Inspektorat

“Yang Anda persoalkan ini soal ijazah yang hilang tahun 2018. Namun, dia lulus tahun 1995 dan pernah menjadi Bupati Pesawaran periode 2010-2015. Pakai ijazah apa waktu itu? Apakah saudara tahu? Tolong KPU nanti bisa memberikan jawaban,” ujar Enny Nurbaningsih.
Menurut Hakim, fakta bahwa Aries Sandi telah menggunakan ijazah tersebut untuk mencalonkan diri pada periode sebelumnya menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah. “Berarti ini bukan hal baru. Karena dia lulus tahun 1995 kemudian pernah menjadi Bupati, berarti kan ada ijazah yang dia gunakan sebagai salah satu syarat,” jelas Enny.
Hakim juga meminta tim kuasa hukum untuk menghadirkan bukti lebih kuat yang mendukung dalil ini. “Bukti yang Anda berikan hanya surat keterangan pengganti ijazah tahun 2018. Apakah ada ijazah sebelumnya saat dia mencalonkan? Itu yang harus dibuktikan,” tambahnya.
Dalil Kedua: Dugaan Utang Pemerintah Daerah
Dalil kedua yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Nanda-Anton adalah terkait dugaan adanya utang Pemerintah Kabupaten Pesawaran selama masa jabatan Aries Sandi pada periode 2010-2015. Namun, dalil ini juga mendapatkan kritik dari hakim.
Hakim MK menyebutkan bahwa bukti yang diberikan pemohon tidak menunjukkan kejelasan terkait utang tersebut. “Tolong Anda bisa tambahkan bukti soal utang itu, ya, kalau memang kemudian lanjut. Kalau tidak, lain soal,” tegas Enny.
Potensi Penolakan Gugatan 
Kritik tajam dari hakim terhadap dua dalil utama yang diajukan membuat gugatan pasangan Nanda-Anton berpotensi ditolak. Tanpa bukti yang cukup kuat, MK kemungkinan besar tidak akan melanjutkan pemeriksaan lebih jauh.
Gugatan ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Pesawaran, mengingat hasil Pilkada 2024 telah menetapkan Aries Sandi sebagai pemenang. Sidang lanjutan akan menentukan apakah dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan Nanda-Anton dapat memenuhi syarat hukum yang diperlukan untuk diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
TIM
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *