Pesawaran – Dugaan penggunaan fotokopi ijazah SMP palsu oleh empat perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, terus menjadi perhatian publik. Kasus yang dilaporkan masyarakat sejak November 2024 ini menimbulkan tanda tanya besar setelah diketahui bahwa Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran mengambil alih penanganannya, meski laporan tersebut awalnya ditujukan kepada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pesawaran, kamis, 09/01. Bukti kuat berupa surat keterangan dari pihak sekolah menyebutkan bahwa data keempat perangkat desa tersebut tidak tercatat dalam arsip sekolah, memperkuat dugaan penggunaan dokumen palsu. Parahnya, dugaan ini telah berlangsung sejak 2015, di mana keempat perangkat desa tersebut diketahui hanya memiliki pendidikan setingkat Sekolah Dasar (SD). Mereka diduga menggunakan dokumen palsu untuk memenuhi syarat mengikuti program pendidikan Paket C dan MENERIMA GAJIH DARI NEGARA, YANG SECARA ATURAN TIDAK BERHAK MERELA DAPATKAN. KERUGIAN NEGARA DAN TUNTUTAN MASYARAKAT. Kasus ini tidak telah mencoreng kepercayaan publik terhadap integritas pengawasan inspektorat pesawaran terhadap setiap desa, dimana penggunaan dokumen palsu dan menerima gajih itu berpotensi merugikan negara. Sebab Gaji yang telah diterima oleh keempat perangkat desa sejak 2015 dinilai tidak sah, dan masyarakat menuntut agar mereka diberhentikan, setelah diberhentikan mereka DIWAJIBKAN MENGEMBALIKAN GAJIH YANG TELAH DITERIMA. . Namun, langkah tim Intelijen Kejari Pesawaran yang mengembalikan berkas laporan kepada Inspektorat Pesawaran tanpa tindak lanjut yang jelas justru memicu kekecewaan dan pertanyaan serius dari masyarakat. PEMANGGILAN TANPA KEPUTUSAN KONKRET. Tim Intelijen Kejari Pesawaran sempat memanggil sejumlah pihak, termasuk Dinas PMD Pesawaran, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Camat Way Lima, terlapor, dan Kepala Desa Pekondoh, Firlizani. Pemanggilan tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari proses klarifikasi. Namun, meski langkah ini telah dilakukan, tidak ada hasil konkret yang dihasilkan. Berkas laporan akhirnya dikembalikan tanpa penjelasan yang memadai. “Pemanggilan itu hanya formalitas klarifikasi, bukan pemeriksaan mendalam. Ini mengecewakan, apalagi laporan tersebut sudah didukung bukti kuat,” ungkap salah satu rekan pelapor (D.M) DUGAAN MELANGGAR PROSEDUR. Keterlibatan Intelijen Kejari dalam kasus ini juga menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, fungsi Intelijen terbatas pada pengumpulan informasi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran hukum. Penanganan perkara seperti ini seharusnya menjadi wewenang Pidsus atau Pidum. “Intelijen tidak memiliki kewenangan menangani laporan masyarakat hingga sejauh itu. Mereka seharusnya menyerahkan laporan ke Bidang Pidana Khusus untuk diproses lebih lanjut,” terang salah satu masyarakat yang mengerti hukum saat dimintai penjelasan nya. MINIMNYA TRANSPANRANSI MEMPERBURUK KEPERCAYAAN PUBLIK Keputusan untuk menyerahkan laporan tersebut ke Intelijen alih-alih Pidsus menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan koordinasi internal Kejari Pesawaran. “Jika laporan dengan bukti pendukung yang kuat seperti ini tidak ditangani dengan serius, bagaimana dengan kasus-kasus lain? Ini hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum,” tambah rekan pelapor. HARAPAN MASYARAKAT UNTUK PENEGAKAN HUKUM. Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejari Pesawaran untuk menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. Masyarakat berharap laporan ini segera diproses oleh unit yang berwenang dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Jika tidak ada langkah tegas, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum akan terus merosot. Pemerintah daerah dan Kejaksaan harus bersikap serius dan menunjukkan integritas dalam menangani kasus ini,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Muallim Taher. Selain itu ia menambahkan bahwa penggunaan dokumen berupa fotokopi ijazah palsu oleh empat perangkat desa Pekondoh itu masuk dalam kategori pidana, bukan sekadar kesalahan administrasi. “Gaji yang mereka terima itu tergolong sebagai tindakan korupsi. Oleh karena itu, saya meminta kepada kejari pesawaran agar hukum ditegakkan sebagaimana mestinya,” tutup Muallim Taher. Ikuti terus perkembangan kasus ini hanya di portal berita Bintang-Pesawaran! INV Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Danyonif 9 Marinir Berikan Jam Komandan kepada Prajurit Yonif 9 Marinir Grib Jaya Kembali Menekan PT. AJRI Agar Segera Mengakomodir Tuntutan Mereka