Pesawaran, 10 Januari 2025 – Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) melalui Departemen Advokasi Hukum dan HAM menyampaikan perkembangan terbaru terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pimpinan salah satu pondok pesantren modern di Desa Negrisakti, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Perjalanan Kasus
Kasus ini mencuat setelah Rava (13 tahun), korban penganiayaan, melaporkan tindakan kejam yang diduga dilakukan oleh pelaku. Pada 6 Januari 2025, Fabian Boby, S.H., M.H., CLA, selaku kuasa hukum korban, bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan, S.TrK., S.Ik. Dalam pertemuan tersebut, FBN RI menekankan dua hal utama:
1. Meminta agar pelaku segera diamankan.
2. Mendorong pemberatan pasal mengingat tingkat kekejaman tindakan yang dilakukan.
Menurut Fabian, pelaku saat ini dijerat Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Namun, ia mendesak agar pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun, karena tindakan dilakukan menggunakan senjata tajam (sajam).
Kronologi Kekerasan
Berdasarkan keterangan saksi, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong dan menggunakan senjata tajam yang dipanaskan. Tindakan ini menyebabkan luka bakar serius pada tubuh korban, termasuk:
– Dada: 3 luka bakar.  
– Punggung: 4 luka bakar.  
– Tangan: 1 luka bakar.  
– Kaki: 1 luka bakar.  
– Wajah: Beberapa luka memar.  
Pelaku berulang kali memanaskan sajam dan menempelkannya pada tubuh korban sebagai bentuk intimidasi. Luka-luka ini memberikan dampak fisik dan psikologis yang mendalam bagi korban.
Langkah Cepat Polres Pesawaran
Setelah laporan diajukan, Polres Pesawaran bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. “Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polres Pesawaran. Namun, kami mendesak pemberatan pasal mengingat tingkat kekejaman yang dilakukan,” ujar Fabian.
FBN RI juga berkoordinasi dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) untuk menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H., guna memperkuat landasan hukum kasus ini.
Penegasan Perlindungan Anak 
Menurut Fabian, tindakan pelaku mencerminkan pelanggaran moral dan hukum yang serius. “Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga upaya menjaga integritas hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.
FBN RI berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di Indonesia. “Semoga Polres Pesawaran dapat menangani kasus ini dengan profesional dan tuntas,” tutup Fabian.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan tegas bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak dengan hukuman yang setimpal.
Zainal.
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *