Pesawaran – Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko bersama Kanit Reskrim IPDA Triantori, S.I.P., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/VII/2026/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 21 Juli 2026. Peristiwa Pencurian Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di Dusun Sidomulyo, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam bernomor polisi BE 7762 BC yang diparkir di teras rumahnya. Motor tersebut memiliki Nomor Rangka (Noka): MH33S00027KK234562 dan Nomor Mesin (Nosin): 3S0234383. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil kendaraan tersebut dengan cara mengangkat sepeda motor dari teras rumah saat korban sedang tertidur. Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang sekitar pukul 05.00 WIB setelah terbangun dan mendapati kendaraan sudah tidak berada di tempat semula. Baca juga. Langkah Advokat dari LBH Pejuang Keadilan, Maro Hutabarat, Melaporkan Wartawan Tuai Sorotan, Mekanisme UU Pers Dipertanyakan Tiga Warga Way Khilau Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Dua Diduga Aparatur Desa Aktif Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Cermin untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku Berhasil Diamankan Dari hasil serangkaian penyelidikan, pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, personel Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur pada kedua kaki pelaku sesuai prosedur kepolisian. Selanjutnya pelaku dibawa ke Puskesmas Padang Cermin untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dibawa ke Mapolsek Padang Cermin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial M.U.S. (27), warga Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Mengaku Terlibat Sejumlah Kasus Curanmor Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain yang saat ini masih dalam proses pendalaman penyidikan, yaitu: LP/B/32/IV/2026/SPKT/Sek Padang Cermin/Res Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 28 April 2026, dengan lokasi kejadian di Dusun Taman Sari, Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai. Barang yang hilang berupa satu unit Honda Beat warna cokelat bernomor polisi BE 6580 RV, Noka MH1JMG1175K464297, Nosin JMG1E1454398. LP/B/50/VI/2026/SPKT/Sek Padang Cermin/Res Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 15 Juni 2026, dengan lokasi kejadian di Dusun Kweni Balak, Desa Khepong Jaya, Kecamatan Padang Cermin. Barang yang hilang berupa satu unit Honda Vario warna hitam bernomor polisi A 3163 EK, Nosin JM41E1442181, Noka MH1JM4115KK421768. LP/B/51/VI/2026/SPKT/Sek Padang Cermin/Res Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 18 Juni 2026, dengan lokasi kejadian di Dusun Sidorejo, Desa Poncorejo, Kecamatan Way Ratai. Barang yang hilang berupa satu unit Honda Beat Deluxe warna silver bernomor polisi BE 2651 RV, Nosin JM91E3489626, Noka MH1JM9131RK497125, serta beberapa bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp500.000. LP/B/61/VII/2026/SPKT/Sek Padang Cermin/Res Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 13 Juli 2026, dengan lokasi kejadian di Dusun Sinar 3, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Way Ratai. Barang yang hilang berupa satu unit Honda Vario tahun 2016 warna merah bernomor polisi BE 4498 RM, Nosin JFV1E1395472, dan Noka MH1JFV117GK388683. BACA JUGA. Ucapkan Selamat HUT ke-7, Ketua FKW-KP Harap KOWAPI Semakin Kokoh dan Menjadi Mitra Pers yang Handal Pemkab Lamsel pastikan Akses Berobat kian terjamin,99,91 persen warga terlindungi JKN Barang Bukti yang Diamankan Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa: Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2018. Satu lembar fotokopi STNK atas nama Rustam Nawawi. Satu lembar fotokopi BPKB atas nama Rustam Nawawi. Satu buah obeng pipih yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian. Tindakan Kepolisian Saat ini penyidik Polsek Padang Cermin telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, yakni: Mengamankan barang bukti Mengamankan pelaku Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik). Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor serta pencurian kotak amal masjid. Polisi juga menyebut pelaku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pada perkara lain yang ditangani Polres Lampung Selatan. Saat ini penyidik Polsek Padang Cermin masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya serta menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan. (Red) Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Langkah Advokat dari LBH Pejuang Keadilan, Maro Hutabarat, Melaporkan Wartawan Tuai Sorotan, Mekanisme UU Pers Dipertanyakan Kekeraan Seksual di Pekon Tanjung Anom Pringsewu Terus Berlanjut.