Bandar Lampung – Langkah Advokat dari LBH Pejuang Keadilan, Maro Hutabarat, yang melaporkan seorang wartawan media online ke Polres Pringsewu atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menuai sorotan dari kalangan insan pers. Pasalnya, objek yang dipersoalkan merupakan sebuah produk jurnalistik yang pada prinsipnya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan informasi yang dikutip dari pemberitaan wartakotanews.id, laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pringsewu dengan Nomor: LP/B-258/VII/2026/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 9 Juli 2026. Pelaporan tersebut berawal dari keberatan atas sebuah pemberitaan yang mengangkat dugaan malpraktik advokasi dalam penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Sejumlah insan pers menilai, apabila keberatan ditujukan terhadap isi atau substansi suatu pemberitaan, penyelesaiannya semestinya mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers dengan melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers. BACA JUGA Tiga Warga Way Khilau Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Dua Diduga Aparatur Desa Aktif Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Ajukan Pembuatan Sertifikat ke ATR/BPN Pesawaran Salah seorang wartawan Gemalampung.com yang dihubungi bintang-pesawaran.com menyampaikan bahwa pelaporan pidana terhadap wartawan atas karya jurnalistik berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan insan pers apabila dilakukan tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. “Undang-Undang Pers memberikan ruang penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Mekanisme tersebut dibentuk agar sengketa pemberitaan tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana apabila substansinya berkaitan dengan karya jurnalistik,” ujarnya, Rabu (22/7/2026). Menurutnya, profesi advokat sebagai salah satu penegak hukum diharapkan memahami bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, setiap sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik seyogianya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan dalam Undang-Undang Pers sebelum menempuh jalur pidana, sepanjang perkara tersebut memang berkaitan dengan karya jurnalistik. Ia juga menambahkan bahwa penggunaan instrumen pidana terhadap wartawan dalam sengketa pemberitaan telah lama menjadi perhatian berbagai kalangan. Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan efek jera terhadap kebebasan pers, yang pada akhirnya dapat memengaruhi independensi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pers. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, bintang-pesawaran.com telah melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Advokat Maro Hutabarat di nomor +62 821-8316-4XXX. BACA JUGA. LSMB Provinsi Lampung Desak Kejati Lampung Usut Tuntas Dugaan TPPU Proyek SPAM Kabupaten Pesawaran Nasir: Menunggu Langkah Nyata Pemda Pesawaran, Bukan Wacana. Dalam keterangannya, Maro Hutabarat membenarkan bahwa dirinya telah membuat laporan polisi. “Masalah itu sudah saya laporkan karena telah menjelekkan nama baik dan profesi saya. Kalau memang ada dugaan malpraktik advokasi, ya silakan dibuktikan. Kenapa nama saya disebut secara jelas, padahal saya saja belum pernah bertemu dengan wartawannya, hanya berkomunikasi melalui telepon,” jelas Maro Hutabarat. Pelaporan tersebut dilakukan setelah terbitnya pemberitaan mengenai dugaan malpraktik advokasi di Gemalampung.com. Di sisi lain, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seseorang atau sekelompok orang yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan Hak Jawab, yaitu hak memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan nama baiknya, serta Hak Koreksi untuk memperbaiki kekeliruan informasi. Menanggapi laporan tersebut, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), Bambang Hartono, C.B.J., E.B.J., menyampaikan keprihatinannya atas pelaporan wartawan ke Polres Pringsewu. Menurut Bambang, pada prinsipnya FKWKP menghormati hak setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. FKWKP juga menghormati independensi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Namun demikian, apabila persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan karya atau produk jurnalistik, kami mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaiannya melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers,” kata Bambang. Ia menjelaskan bahwa telah terdapat kerja sama atau Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang pada prinsipnya mengedepankan koordinasi dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik. “Semangat dari kerja sama tersebut adalah agar sengketa pemberitaan terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan melibatkan Dewan Pers sesuai kewenangannya, sebelum berlanjut ke proses hukum lainnya apabila memang diperlukan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” terang ketua FKWKP Pringsewu . BACA JUGA. Bupati Saleh Asnawi Lantik 12 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas serta Pelayanan Prima bagi Masyarakat Anak Petani Asal Limau Tanggamus Wakili Lampung ke Ajang Nasional Putri Hijabfluencer Indonesia di Bandung Oleh karena itu, FKWKP berharap setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan dapat diselesaikan secara proporsional, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kebebasan pers, perlindungan hak masyarakat, serta kepastian hukum bagi semua pihak. Bambang menegaskan bahwa FKWKP tidak berada pada posisi membenarkan ataupun menyalahkan pihak mana pun. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada institusi yang berwenang untuk menilai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Yang kami harapkan adalah seluruh proses berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya. Ia juga mengajak seluruh insan pers agar terus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan verifikasi, keberimbangan, serta profesionalisme dalam setiap pemberitaan. Sebaliknya, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan diharapkan memanfaatkan hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. “Semoga persoalan ini dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana sehingga tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia,” pungkasnya. Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi bintang-pesawaran.com tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Maro Hutabarat maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. R01. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Bupati Lamsel Bersama Kajati Lampung Tinjau Langsung Perogram MBG di kecamatan Natar Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan dan Diduga Terlibat Sejumlah Aksi Pencurian