PRINGSEWU – Penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pringsewu memasuki tahap pendalaman. Tim Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas P3AP2KB Kabupaten Pringsewu bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu dijadwalkan melakukan asesmen dan pendalaman langsung terhadap korban. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi korban sekaligus memperoleh informasi awal yang diperlukan dalam proses pendampingan, di tengah tingginya perhatian publik terhadap penanganan perkara tersebut. Sekretaris Dinas P3AP2KB Kabupaten Pringsewu, Darli Yonhas, membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Dinas dan telah dikoordinasikan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. “Memang betul, kasus ini sudah dilaporkan kepada Ibu Kadis. Hasil koordinasi bersama Unit PPA Polres juga sudah ada. Untuk tindak lanjut, kami rencanakan akan diagendakan minggu depan,” ujar Darli, Kamis (23/7/2026). BACA JUGA. Tiga Warga Way Khilau Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Dua Diduga Aparatur Desa Aktif Menurut Darli, tim akan melakukan persiapan secara matang sebelum turun ke lapangan mengingat korban masih berstatus anak sehingga pendekatan yang dilakukan harus mengedepankan aspek perlindungan dan psikologis korban. Ia menjelaskan, petugas tidak akan mengenakan seragam maupun menggunakan kendaraan dinas agar korban merasa lebih nyaman selama proses asesmen berlangsung. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah desa setempat juga akan dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan. “Agenda tersebut memerlukan persiapan, baik secara psikologis maupun teknis. Tim nantinya tidak menggunakan seragam ataupun kendaraan dinas. Kami juga perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan kepala desa setempat,” jelasnya. BACA JUGA. Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan dan Diduga Terlibat Sejumlah Aksi Pencurian Langkah Advokat dari LBH Pejuang Keadilan, Maro Hutabarat, Melaporkan Wartawan Tuai Sorotan, Mekanisme UU Pers Dipertanyakan Darli menegaskan, kegiatan tersebut bukan merupakan pemeriksaan hukum, melainkan bagian dari proses pendampingan untuk mengetahui kondisi korban serta melakukan asesmen awal. “Fokus awal kami adalah menemui korban terlebih dahulu. Kami akan turun langsung kepada anak korban untuk melakukan asesmen dan pendalaman,” katanya. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai informasi mengenai dugaan penyelesaian perkara di luar proses hukum, termasuk dugaan pemberian kompensasi kepada korban serta perbedaan keterangan dari sejumlah pihak. Hingga saat ini, informasi tersebut masih menjadi bagian dari dinamika yang berkembang dan memerlukan penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebagai perkara yang diduga berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak, penanganannya harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas anak. Masyarakat kini menaruh perhatian terhadap hasil asesmen dan pendalaman yang akan dilakukan oleh Tim P3AP2KB bersama Unit PPA Polres Pringsewu. Diharapkan, langkah tersebut dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi korban, memperkuat upaya perlindungan terhadap anak, serta mendukung proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. R01 Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan dan Diduga Terlibat Sejumlah Aksi Pencurian 600 Peserta Siap Hadiri Pelantikan DPRt dan Rakerda PAN Pesawaran, Persiapan Dipastikan Rampung